PAMEKASAN,(TRANSMADURA.COM) – Kuasa hukum dua orang petani angota LMDH Desa Majungan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berang dengan pernyataan atau penilaian DPC Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sumenep, yang mengatakan pengawalan kuasa hukum setengah-setengah dengan dua orang yang ditetapkan tersangka oleh penyidik polres pamekasan.
“Saya sangat terkejut dengan berita yang sampaikan LAKI, bahwa kami setengah hati bantu klien kami, harusnya komunikasi yang baik apa yang menjadi ganjalan terhadap saya. dan tau apa tentang hukum dan tidak begitu sikapnya,” kata Ach Supyadi Kuasa Hukum LMDH dua orang petani sebagai tersangka.
Ia mengatakan, sebagai lembaga sosial kontrol, LAKI legal staendingnya dengan masalah ini apa. padahal LAKI ini kenal baik sama saya, kenapa sampai sejauh itu penilaiannya.
Supyadi mengira, LAKI akan sepaham dan mendukung dengan persoalan yang dialami LMDH Desa Majungan Pamekasan ini. dan hal-gal positif terhadap masalah yang ditangani.
“Kalau laki tetap memaksakan kehendak, ikut serta interfensi kemasalah ini yang saya tangani sebagai kuasa hukum LMDH, saya tidak akan segan -segan untuk melakukan upaya hukum terhadap LAKI, ini bisa saya laporkan atau bisa saya pidanakan dia,” tegasnya, senin, (20/8/2018).
Pengacara muda ini menegaskan, LAKI itu harus sadar diri tidak semerta merta, dirinya menyampaikan seperti itu. ” Siapa dan saya siapa, dan saya ini pengacara yang dilindungi oleh undang undang punya kewenangan luar, Laki itu sadar gak, sebagai fungsi kontrol sampai dimana,” ucapnya.
Menurutnya, dalam pengawalan kasus dua orang LMDH yang ditetapkan sebagai tersangka bekerja sudah maksimal, dan sudah terfokus pada dua tersangaka yang masih proses penyidikan polres pamekasan.
“Berharap LAKI tidak lagi intervensi terhadap klien saya, LMDH maupun di perhutani itu sendiri,” terangnya.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sumenep, menilai kuasa hukum LMDH Desa Majungan, Pamekasan, membela kliennya hanya setengah hati.
Buktinya, kuasa hukum LMDH dengan situasi saat ini, seolah-olah membiarkan begitu saja, terkait dengan warga petani yang tergabung di Lembaga Masyarakat Daerah Hutan berjuang sendiri, tanpa menkoordinasikan dengan pihak perhutani selaku pemangku hutan negara yang menaungi LMDH itu sendiri.
“Harusnya kuasa hukum lebih inten mengawal, dan koordinasi dengan perhutani selaku pemangku kawasan hutan, tidak tinggal diam dan menyikapi dengan persoalan di dalam organisasi LMDH secara inten dan jangan masif.
Bagaimana kedua orang anggota LMDH sebagai pengelola lahan tanah kawasan hutan negara yang ditetapkan tersangka dan terlepas dari jeratan hukum,” kata Bagus Junaidi Ketua DPC LAKI Sumenep, minggu (19/8/2018).
Menurut Bagus, kuasa hukum itu harus lebih aktif, sebab ini sudah jelas, tanah tersebut masuk tanah kawasan hutan negara, yang kelola Perum perhutani KPH Madura Timur, harusnya perhutani yang punya wewenang untuk melaporkan pemilik sertifikat yang sudah menyerobot tanah kawansan hutan, jangan pengelola yang jadi korban dan juga perhutani tidak egois terhadap kuasa hukum LMDH itu sendiri.
“Kami sudah mengambil langkah dengan menyurati beberapa instansi terkait dengan keegoisan pihak perhutan KPH Madura Timur, agar persoalan ini dapat diperhatikan sungguh-sungguh, biar masyarakat pengelola merasa terlindungi dan dapat keadilan,” ungkapnya. (Asm/Red)