Diduga Gelapkan Uang, Warga Batuputih Daya Dilaporkan ke Polres Tangerang

NUSANTARA, (TransMadura.com) –
Warga Desa Batuputih Daya, Kecamatan Batuputih, Sumenep, Madura, Jawa Timur, dilaporkan ke Polres Tangerang terkait dugaan tindak pidana pecurian uang dan atau penggelapan uang.

Warga Desa Batuputih Daya, bernama Muhlis dan Horriya dilaporkan oleh Harno Kades Batuputih Daya pada Kamis (12 juli
2018) sekira pukul 15:45 wib di SPKT Polres Tangerang dengan nomor Tanda Bukti Lapor (TBL) /672/K/VII/2018/SPKT/RES Tangerang.

Kedua orang tersebut dilaporkan tindak pidana atau perkara pecurian dan atau penggelapan dengan pasal 362 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

Penyidik Polres Tangerang Sarju membenarkan dengan laporan tersebut, dan sudah melakukan penyidikan terhadap pelapor, bahwa terlapor telah melakukan dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan.

“ya memang benar pak Harno Kades Batuputih Daya Kecamatan Batuputih, Sumenep, Madura, melaporkan kasus pencurian/penggelapan uang,” katanya saat dikonfirmasi lewat telepon genggamnya, selasa (14/8/2018).

Menurutnya, perkembangan laporan tersebut sudah memanggil terlapor (Muhlis dan Horriya, namun keduanya sampai saat ini belum menghadap.
“Isyaallah Kami akan kirim surat lagi panggilan yang kedua terhadap terlapor,” jelasnya.

Terlapor (Muhlis) saat dikonfirmasi, melalui telepon selulernya mengatakan, tidak hadirnya dalam panggilan polres tangerang, sebab tidak punya biaya. ” tidak punya biaya,” katanya dengan singkat dan langsung HP dimatikan. (Asm)

Exit mobile version