PAMEKASAN, (TransMadura.com) – Penetapan tersangka dua orang petani anggota LMDH di Desa Majungan, Kabupaten Pamekasan, oleh penyidik Polres Pamekasan, Madura, Jawa timur, yang dilaporkan penyerobotan tanah oleh pemilik sertifikat H Syafii, pada waktu lalu.
Namun dua orang petani ini terkesan jadi korban keegoisan Perum perhutani. Hal ini dapat sindiran dari Ketua PAC Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sumenep, Bagus Junaidi, sangat menyesalkan sikap vakum perum Perhutani KPH Madura atas penetapan tersangka dua orang petani oleh polres pamekasan, terkesan ada pembiaran terhadap masyarakat menjadi korban kriminalisasi hukum.
Padahal, jika mau jujur adalah petani yang tergabung pada LMDH ini sedang mempertahankan lahan negara yang dikelola perhutani. “Masyarakat berkorban dan berjuang, malah perhutani keenakan tenang- tenang saja tanpa melakukan upaya hukum,” katanya, selasa (7/8/2018).
Menurut Bagus, jika memang perum perhutani KPH Madura memiliki legalitas berupa surat keputusan bersama Dirjen Agraria dan Dirjen Kehutanan, seharusnya ada upaya hukum baik secara perdata TUN Surabaya maupun secara pidana dengan membuat laporan polisi atau ajukan gugatan perdata ke PTUN untuk membatalkan SHM.
“Kami kecewa dengan Perhutani KPH Madura, yang hanya vakum tidak bertindak, harusnya membuat laporan polisi untuk mempidanakan pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) dan oknum yang terlibat, ini kan masuk tanah kawasan hutan ” ungkapnya.
Sebelumnya, Administratur (ADM) Kepala KPH Madura Ir Haris Suseno MM menjelaskan kronologis permasalah di wilayah Desa Majungan, bahwa persoalan tersebut cukup lama dan lokasi yang maksud itu memang masuk kawasan hutan/ tanah negara sesuai dasar dasar perundang undangan yang belaku.
Pada tahun 1993 dan tahun 2000 diketahui ada penerbitan beberapa sertifikat dilokasi sekitar antara 21 sertifikat pada tahun 1993 dan tahun 2000 .
Padahal, data data kawasan hutan tahun sebelumnya sudah ada lokasi tersebut, dan diketahui tahun 93 dan tahun 2000 muncul penerbitan sertifikat, sertifikat diduga berapa kali pindah tangan atau mungkin ada yang dijual.
Pada tahun 2002 – 2003, ada pihak pemilik sertifikat mengajukan gugatan ke pihak perhutani, itupun dimenangkan perhutani. bahwa itu masuk kawasan hutan negara.
“Gugatan di pengadilan negeri (PN) pamekasan dimenangkan perhutani, lalu banding juga dimenangkan perhutani sampai pengadilan tinggi sudah inkrah dimenagkan perhutani dan mereka sudah diam tidak ada upaya lagi.
Namun, pada tahun berikutnya, beberapa pemilik sertifikat termasuk yang sudah kalah dipengadilan itu, pingin mengerjakan lagi dan menguasai lagi, pada tahun 2016 lalu mereka mengajukan pengaduan ke pemkab pamekasan atau Bupati , forpimda, minta dimediasi untuk kerja dilahan yang mereka punya sertifikat, padahal mereka sudah kalah dalam gugatan.
“itu juga mintak rapat mediasi dipolres, dan mediasi itu diikuti terdiri dari beberapa instansi unsur forpimda, BPN, Polres,” ungkapnya.
Pada saat itu, kata Haris, setelah dijelaskan secara lisan dan surat, oleh pihak perhutani, bupati dan sekda memahami bahwa status tanah lokasi masuk kawasan hutan negara dan pemkab memahami bahwa ini bukan rana mediasi, akan tetapi ajukan gugatan ke rana hukum.
“Pemilik sertifikat masih berupaya berbagai cara dan melaporkan masyarakat LMDH itu dianggap menyerobot lahan tanah tersebut.
Laporan ke polres pamekasan dan diterima laporan tersebut, dan masyarakat LMDH itu merasa tidak sesuai dengan lokasi yang dilaporkan itu,” tandasnya. (Red)