Hukum  

Kasat Reskrim Pamekasan Bersikukuh Tetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Ngaku Salah Sasaran

PAMEKASAN, (TransMadura.com) – Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tetap besikukuh dengan dua orang petani LMDH Desa Majungan, Pamekasan, bernama Taram dan Huda sebagai tersangka yang dilaporkan penyerobotan tanah serifikat milik syafii.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Hari Siswo Suwarno mengatakan, tetap akan mengklim dua orang tersebut sebagai tersangka.

“Kami tetap konsisten untuk menetapkan sebagai tersangka, walaupun diancam dalam kondisi bahaya,” Katanya Senin (06/08/2018) kemaren.

“Iya, kita tetapkan 2 tersangka atas Pengaduan dari pemilik sertifikat. Yang merasa dirugikan, Biar pengadilan nanti yang memutuskan,” Tegasnya.

Dijelaskan, walaupun Kasat Reskrim dituding mendiskriminatif dengan penetapan tersangka dan sampai melakuan Unras ke Propam Polda Jawa Timur (Jatim) atau ada intimidasi dan lain sebagainya tekatnya tetap bulat.

“Tidak apa apa mas walaupun dituding mendiskriminatif,” Ucapnya.

Sementara, Kuasa Hukum dua orang terlapor Ach Subyadi SH menyampaikan, penetapan tersangka terhadap dua orang petani yang dilakukan oleh kasat reskrim polres Pamekasan sangat heran dan geleng – geleng kepala. Sebab bisa dibilang kasat reskrim cukup berani melakukan tindakan yang secara penyidikan jelas jelas bertentangan aturan hukum dalam KUHP.

“Klaen kami dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini tidak melakukan tindak pidana yang dituduhkan oleh pelapor, karena tuduhan pelapor, klaen kami melakukan penyerobotan tanah terhadap miliknya yang ada didalam sertifikat nomor 12 dan 13 atas nama H syafi’i. padahal klaen kami menggarap tanah itu bukan lahan yang ada dalam sertifikat itu, tetapi lahan lain yang ada paling selatan, sementara lahan yang bersertifikat itu paling utara,” katanya.

Menurutnya, lokasi tanah tersebut, sudah jelas dan dibuktikan oleh pertanahan pada pengukuran tanggal 19 juli 2018, dan langsung diberikan petok batas selatan, barat, utara dan timur itu sudah jelas. akan tetapi penyidik tidak mau menerima fakta itu dan selalu ngotot melanjutkan kasus ini ke pengadilan.

“Ia kalau klaen kami tidak dikawal, boleh saja ngotot sampai dilanjutkan ke pengadilan. penyidik boleh saja dan kami tidak akan dibiarkan begitu saja,” tegasnya.

Namun kata Supyadi, tindakan penyidik dan Kasat Reskrim ini sangatlah bahaya sekali, dengan tindakan yang gegabah untuk menetapkan dua orang klaenbya sebagai tersangka.

“Kami akan melakukan fresing fresing dan mengikuti saja tindakan permaianannya saja. akan tetapi kami punyak gambaran ketika hukum ditegakkan, penyidik dan kasat pasti akan kena tindakan sangsi kode etik kepolisian yang overlord diluar kewenangannya,” ucapnya.

Padahal, kata pengacara yang cukup dikenal ini, tindakan penyidik dan kasat reskrim sudah kriminalisasi dan tidak ada tindakan kriminal tapi dianggap melakukan kriminal. “Itu apa namanya kalau bukan kriminalisasi,” tuturnya dengan nada sopan.

Bahkan, Kuasa Hukum dua terlapor akan melakukan upaya persuasif diinternal kepolisian, salah satunya sudah melaporkan pihak penyidik dan sekaligus kasat reskrim selaku penanggungjawab dengan penyidikan itu ke propam mabes polri. yang ternyata oleh propam dilimpahkan ke propam polda jatim dan itu sudah kami konfirmasi bersama masyarakat LMDH bersama Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI).

“Pihak polda akan menindak tegas kasat reskrim juga penyidik kalau terbukti melanggar dan kami yakin kalau ini akan terbukti faktanya sudah bisa dilihat secara kasat mata disamping secara prodak hukum bisa dibuktikan,” ungkapnya.

Sementara Paminal Propam Polda Jawa Timur, Agung mengatakan, saat dikonfirmasi lewat telepon genggamnya, bahwa laporan terkait kasat reskrim yang menetapkan 2 orang tersangka yang diduga mendiskriminalisasi samapi saat ini masih tahap penyelidikan.

“Tim nanti yang akan melakukan penyelidikan,.untuk perkembangan lebih lanjut, bisa langsung tanyakan kepada kuasa hukum dari terlapor, sebab pekembangan nanti kami layangkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada kuasa hukum Ach Supyadi,” katanya dengan singkat. (Mam/Red)

Exit mobile version