SUMENEP, (TransMadura.com) – Seorang oknum Guru PNS IRN (Inisial) , warga Desa pancor Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, akan di laporkan istrinya Irma, ke Inspektorat.
Akan dilaporkannya IRN oleh istrinya Irma, sebab, selama hampir satu tahun tidak pernah menafkahi
dan ia akan meminta kepada pihak Inspektorat agar memanggil IRN untuk menyelesaikan permasalahan yang menimpa rumah tangga mereka.
“Saya ingin menuntut cerai, karena selama hampir 11 bulan ini dia tidak pernah memberi nafkah lahir dan batin,” katanya kepada Transmadura, sabtu (4/8/18).
Ia memaparkan, diceritakannya permasalahan bahtera rumah tangga yang sudah berada diujung tanduk ini terjadi sejak bulan(10/2017 )silam, dimana dirinya bersama sang suami sudah tidak tinggal serumah.
Wanita berparas cantik ini mengakui, ketika jika dirinya telah diberi talak oleh IRN, di depan beberapa orang saksi, termasuk orang tua Irma sendiri. Semenjak itulah ia tidak lagi mendapatkan nafkah dari suaminya itu.
Namun, ketika ia meminta perceraian secara resmi menurut hukum negara, IRN menolak hal itu tanpa alasan yang jelas. “Karena suami saya ini seorang Guru PNS, maka dari itu saya ingin melaporkan suami saya ke Inspektorat untuk memangil IRN agar menyelesaikan ini.
Saya cuma minta kartu kuning sebagai bukti bahwa kita sudah bercerai secara resmi dan juga hak asuh anak-anak saya,” tambahnya.
Ditambahkan, tekadnya untuk bercerai sudah bulat. Sebab selain sudah sekian lama tidak memberi nafkah baik lahir maupun batin, juga kedua orang tua maupun pihak keluarganya sudah tidak merestui lagi jika mereka bersatu kembali.
“Keinginan saya untuk berpisah dengan Irwan sudah bulat. Orang tua saya sudah tidak merestui jika kami kembali bersama,” terangnya.
(Fero).