PAMEKASAN, (TransMadura.com) -Penambangan di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Rata Rata dikatakan Penambang Tanpa Izin (Peti), tapi hanya Beberapa yang sudah ada yang mengurus Izinnya dan ada sebagian yang izin surveinya sudah keluar.
Hal itu disampaikan Oleh Kasubag Sumber Daya Alam (SDA), Moh sadik menjelaskan, Bahwa Untuk Izin Penambangan di Kecamatan Blumbungan Kabupaten Pamekasan tergolong Ilegal karena belum mengurus izin.
“Kalau di blumbungan sepengatahuan saya Tidak ada Izin Yang masuk, artinya saya berani memastikan bahwa Pertambangan itu ilegal,” katanya Selasa (31/07/2018).
Dijelaskan, Bahwa penambangan di kecamatan Blumbungan sekitar tahun 2014 sudah ada. Namun sampai saat ini masih belum kejelasan dan bersifat Ilegal
“Ada Batu Bata, Ada tanah uruk dan salah satu cara untuk mengatasi itu adalah pihak kepolisian,” katanya
Dia menjelaskan, Bahwa pertambangan itu rata rata merusak ekosistem, walau begitu Masyarakat tetap lakukan pertambangan, Alasannya karena untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Sementara Mantan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pamekasan, Hosnan Ahmadi mengaku, bahwa terkait Tambang ilegal itu sudah menjadi tradisi.
“Tambang legal memang menjadi tradisi,” Ucapnya
Dijelaskan Untuk lebih bisa tertangani adalah dengan cara Klasifikasi tambang, sehingga tidak semua tambang semuanya di hendel Pemerintah provinsi Atau pemerintah Pusat. (Mam/Red)