Tak Berkategori  

Dana 4,5 Milyar Menunggu Perda Sebagai Payung Hukum

PAMEKASAN, (TransMadura.com) – Direktur Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Agoes Bachtiar, menyampaikan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Masih menunggu Peraturan daerah resmi Untuk Dana 4,5 Milyar.

“Kita menunggu hasil rapat dewan, kemudian menjadi peraturan Daerah (Perda) atau muncul perda sebagai payung hukum penyertaan modal itu sendiri”, Ucapnya Jum at (20/07/2018)

Dirinya juga menjelaskan bahwa dari 4,5 Milyar Itu 1,5 Untuk dana hibah.
“Untuk Hibah Anggaran Pendapatan dari Badan Daerah (APBN) masuk dulu ke Kas Daerah (Kasda) Jika APBD Masuk dulu ke legislatif “Intinya sama,” katanya.

Dirinya juga menyampaikan, bahwa senilai 4, 5 Milyar itu tidak ada masalah, Dan akan tetap menunggu sampai benar- Benar diresmikan.

“Menunggu Peresmian Supaya saya nanti bergerak sesuai dengan Perda yang ada,” ujarnya.

Sebelumnya Dijelaskan oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pamekasan, Apik, bahwa Raperda tentang penyerahan modal ke PDAM 4,5 Milyar akan tetapi kita sepakati ada 3 Milyar karena 1,5 Milyar itu bisa berupa hibah Untuk pusat dan kedaerahan.

“Penyertaan Modal ke PDAM itu sesuai dengan draf Raperdanya,” Pungkasnya. (Mam/Red)

Exit mobile version