Tak Berkategori  

20 Persen Perusahaan Belum Patuhi UMK, Disperindag Akan Sanksi

SUMENEP, (TransMadura.com) –
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) berjanji akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak Upah Minimum Kabupaten (UMK). Hal itu berdasarkan data dari 556 perusahaan yang ada di kota Sumenep terdapat sekitar 20 persen belum mematuhi UMK atau sekitar 110 perusahaan.

Bagian perusahaan yang diketahui lalai dalam mematubi UMK, Disnaker akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar UMK. Salah satunya dengan membekukan izin dari perusahaan tersebut. “Ya, saya akan memberikan sanksi tegas,” Kata Kadisperindag Mohammad Fadilah.

Tahun ini UMK Sumenep sebesar Rp1,645.000. Rata-rata perusahaan yang tidak membayar adalah perushaan yang masuk kategori petlrusahaam kecil. Itu biasanya ada di toko-toko kecil, yang kerjanya tidak sampai 7 jam. 

“Jam kerja tidak sampai 7 jam, hanya mempekerjakan karyawa sekutar lima jam. Pendapatannya pun kecil,” ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya tetap melakukan upaya peneguran dan evaluasi kepada toko yang tidak sesuai UMK. “Evaluasi dan peneguran sudah kami lakukan. Alasannya, hanya sebatas pendapatan yang kecil,” tandasnya. (Asm)

Exit mobile version