Transmadura.com, Pamekasan – Berakhirnya masa jabatan wakil bupati Khalil as ari, pada Sabtu 21/04/2018 disusul kemudian diangkatnya PLH Mohammad Alwi, pada Minggu 22/04/2018 ini masih menjadi timbul pertanyaan
pertanyakan status Pelaksana Harian (PLH) Bupati Pamekasan karena saat ini masih belum ada kejelasan,
Dalam hal ini di sampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Pamekasan, M Suli Faris bahwa dalam peraturan perundang-undangan tidak mengenal yang namanya PLH, yang ada hanya PJ.
“Ini sesungguhnya menjadi kekecewaan buat saya pribadi dan mungkin temen-temen yang lain,” keluhnya Rabu (09/05/2018)
Lanjut Suli bahwa belum paham pada gubenur selaku wakil dari pemerintah pusat yang memegang otoritas terkait dengan ini. Menurutnya, PLH hanya untuk sementara dalam hitungan hari, setelah itu diganti PJ.
“Dikiranya, PLH itu hanya hitungan satu atau dua hari kemudian itu PJ. Tapi sampai sekarang masih belum juga keluar itu SK PJ itu siapa orangnya. Masih belum ada bocoron dan kepastian kapan,” tukas dia
“Saya akan berbicara dengan pimpinan yang lain untuk melakukan klarifikasi atau konfirmasi paling tidak sama gubenur, bahwa seperti yang saya sampaikan tadi bahwa di undang- undang tidak dikenal yang namanya PLH,” lanjutnya