SUNENEP, (TransMadura.com) – Kepolisian Sektor Ganding, mengamankan Abd Ra’up Warga Desa Rombiaya Barat, Kecamatan Ganding, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Jumat, 27 April 2018 sekira pukul 10.00 Wib.
Mereka ditangkap Hasil informasi yang dihimpun, sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Pria lajang itu diamankan saat berada di Jalan Kampung Dusun Buwa, Desa Rombiya Barat. “Atas informasi itu petugas melakukan penyelidikan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukid.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar terlapor sering bertransaksi sabu. Setelah melihat terlaporn petugas melakukan penghadangan disertai penggeledahan. “Saat itu ditemukan satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu diselipkan di topinya,” ungkap Mukid.
Setelah itu petugas langsung mengamankan Ra’up di Mapolsek Ganding untuk menjalani pemeriksaan. “Setelah diintrpgasi yang bersangkutan mengakui jika barang itu merupakan miliknya,” jelasnya.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0.34 gram, satu buah topi merk Original bertuliskan Quiksilver warna kuning kombinasi abu2 hitam tempat menyimpan sabu, satu buah Hp merk Nokia type RM 561 warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio J dengan nomor polisi L 6335 NR warna Biru.
Akibat perbuatannya, pria tamatan SMA sederajat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Reporter : Asm