SUNENEP, (TransMadura.com) –
Budihartono (61) warga Dusun Lang Alang, Desa Batang-batang Daya, Kecamatan Batang-batang, Sumenep, Madura, Jawa Timur, gigit jari barang berharganya isi rumahnya dibobol maling setelah sehari ditinggalkannya.
Kasubag Humas Polres Sumenep Abd Mukid mengatakan, Dihadapan penyidik, pelapor menceritakan, pada Jum’at, 2 April 2018 Totok panggilan akrabnya Herlan Budiharto bersama anak dan isterinya berada di Pondok Pesantren Al Amin Prenduan, Kecamatan Pragaan, sekitar pukul 18.15 Wib.
Setelah pulang ke rumahnya, pintu rumahnya diketahui dalam keadaan tidak terkunci. “Setelah masuk ke kandang burung Love Bird tidak ada. Demikian pula saat melihat konter yang ada didepan rumahnya barang-barangnya seperti TV dan HP serta kartu perdana juga tidak ada,” katanya, Jum’at (20 April 2018).
Yang lain juga hilang barang berharga itu yang dihilang diantaranya, 8 ekor burung Love Bird, satu unit TV merk LG Platron warna silver, 2 buah HP merk Politron dan Nokia, kartu perdana XL dan Exsis sekitar 160 biji serta sepuluh kartu perdana Telkomsel.
8 ekor burung cinta itu disimpan didalam kandang yang berada di dalam rumah korban, sementara TV, HP dan kartu perdana disimpan di dalam konter yang ada di depan rumahnya. Atas peristiwa itu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolosian setempat.
Dikatakannya, setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku tindak pidana kejahatan itu mengarah pada Moh Asmuni, Warga Dusun Garantung, Desa, Batang-batang Daya, Kecamatan Batang-batang.
Kemudian pada Kamis, 19 April 2018 Polsek Batang-batang melakukan penangkapan pada Asmuni. Setelah dilakukan pemeriksaan Asmuni mengakui jika dirinya telah melakukan pencurian di rumah Totok. “Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Mukid.
Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa, satu unit Note Book merk Lenovo tipe 433/2WU S/N R8-NHYGA 09/12 ID$3332WU warna hitam, fan Sim card Telkomsel dg nomor 085335251551.
Sementara kerugian material akibat aksi nekat pelaku ditaksir mencapai Rp8,5 juta. “Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tegasnya.
Reporter : Asm
Editor : Red