SUNENEP, (TransMadura.com) –
Ruang Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Sumenep, Madura, Jawa Timur, tiba-tibah riuh dengan kedatangan Sejumlah warga Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota, Kabupaten setempat, Senin, 16 April 2018.
Mereka datang untuk mempertanyakan komitmen pegawai Kantor ATR/BPN dalam memproses pembuatan sertifikat yang mereka ajukan, hingga saat ini pengajuan pembuatan sertifikat yang diajukan belum ada kejelasan.
Namun, Saat di kantor ATR/BPN, mereka tampak muka marah pada petugas resepsiones dengan aura kekecewaan dengan mengebrak meja dihadapan petugas resepsiones.
Kemarahan itu dipicu ‘egonya’ petugas Kantor ATR/BPN yang terkesan tidak mau menemui mereka dengan alasan belum datang. Padahal, warga datang ke kantor Pertanahan sekitar pukul 11.00 Wib.
“Masak waktu jam dinas pegawainya belum datang. Ini kan lucu,” kata Nurahman.
Nurahman mengajukan pembuatan sertifikat ke BPN Sumenep beberapa waktu lalu. Tanah yang diajukan itu merupakan tanah warisan yang terletak di Dusun Batuan Barat, Desa/Kecamatan Batuan. Tanah seluas 4.114 meter persegi saat ini atas nama R.A Maimunah bin Halimah selaku nenek dari isterinya.
Ditengah proses penerbitan sertifikat sekelompok orang mengajukan gugatan keberatan. Itu dilakukan karena tanah tersebut merupakan bagian dari tanah percaton kerajaan. Salah satu bukti yang diajukan oleh penggugat adalah akta notaris.
Sesuai aturan, apabila ditengah proses pembuatan sertifikat ada yang menggugat maka harus dilakukan mediasi. Proses mediasi telah dilakukan pada 9 April 2018 lalu. Saat itu penggugat tidak hadir dan memilih akan melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Namun, hingga saat ini berita cara mediasi belum dikeluarkan oleh BPN. Atas dasar itu Nurahman selaku pemohon menuding oknum BPN tidak profesional.
“Masak mediasinya sudah selesai, tapi berita acaranya masih belum. Setelah kami datangi, BPN berkelit akan segera dicetak dan akan dikirim melalui Pos. Ini kan aneh, seandainya tidak kami datangi (berita acara) sampai kiamat tidak akan dibuat. Ini kan aneh,” jelasnya.
Selain itu, kata Nurahman petugas BPN terkesan tidak faham aturan. “Keterangan masa waktu proses pembuatan antara BPN tidak sama. Apabila terjadi deadlock (saat mediasi) proses pembuatan sertifikat ditunda 60 hari, tapi setelah kami tanya kepada kasinya katanya 90 hari. Lucu ini, berarti BPN jelas selalu mempermainkan masyarakat kecil. Apa mungkin karena kami tidak punya uang banyak untuk ‘menyogok’, sehingga kami selalu dipermainkan,” jelasnya.
Ketidak hadiran Bagian Sengketa ATR/BPN Sumenep Isma’il dibenarkan oleh petugas resipsiones. “Belum datang,” kata petugas resepsiones saat media hendak konfirmasi keluhan masyarakat.
Reporter : Asm
Editor : Red