PAMEKASAN, (TransMadura.com) – Penambangan atau galiansi Pasir Batu (sirtu), banyak dilakukan secara ilegal. Salah satunya di Desa Angsanah, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, Jawa Timur, selasa 10/04/2018
Pengerukan itu dilakukan setiap hari dan setiap kali pengerukan, tidak ada kajian teknis. Mereka terkesan membabi buta saat mengeruk. Akibatnya, banyak kubangan tanah hingga hingga kedalaman 120 Meter.
Menurut aktivis lingkungan hidup Khairul Kalam, ketika dilakukan mediasi dengan perangkat desa setempat, untuk melacak keberadaan galian sirtu itu, rupanya cukup merata di satu kawasan.
“Bahkan tidak ada titik yang tidak dikena tambang, semuanya ditambang,” ungkapnya.
dia menambahkan rata-rata akses jalan banyak yang rusak. Karena muatan truk sebagai pengangkut melebihi kapasitasnya.
“Kami sendiri juga curiga, ini penambangan sepertinya tidak memperhatikan analisis dampak lingkungan (amdal),” katanya
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal Pamekasan Agus Mulyadi menerangkan, penambangan di Kabupaten Pameksaan rata-rata liar.
“Galian sirtu yang tersebar tersebut, 99 persen tidak mengantongi izin dan langkah yang diambil hanya menggelar sosialisasi kepada penambang agar mengurus,” katanya.
Lanjut Agus karena dianggap tidak berizin, pihaknya tidak berani untuk menarik pajak.
“Sebab jika menarik pajak kepada mereka, artinya sama saja melegalkan pertambangan,”tukasnya.
Reporter : Imam
Editor : Red