Tak Berkategori  

Ini penjelasan PPH Migas dan SR Pertamina : AMPS Kepulauan Pendistribusian BBM Tidak Sesuai SOP

SUMENEP, (TransMadura.com) – Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) APMS khususnya di Kepualuan Sumenep, Madura, Jawa Timur, hanya satu yang sesuai dengan SOP (Sistim Oprasional Pertamina) Persero. Buktinya, dari hasil pantauan PPH migas pertamina dan laporan dari berbagai pihak praktek pendistribusian BBM dikepulauan tidak sesuai SOP Pertamina (Persero).

Hal itu disampaikan Pengelola APMS dengan kode 56.694.08 Desa Masalima, Kecamatan/Pulau Masalembu, Sumenep, Mansyur, bahwa mereka menerima himbauan dari Social Responsibility (SR) PT. Pertamina ( Persero) melalui WhatsAAP Pendistribusian BBM di APMS harus sesuai SOP.

“Ini isi himbauan dari Social Responsibility (SR) PT. Pertamina ( Persero) diimbau tidak ada lagi BBM dijual langsung didrum ketika bongkar kapal dan BBM harus disalurkan melalui dispenser atau nosel di APMS, penjualan – penjualan premium Rp 6500, bio solar Rp 5150,” katanya selasa (5/4/2018) kepada media ini.

Menurut Mansyur, kalau memang penjualan BBM tidak bisa lewat dispenser karena kendala ketersediaan listrik, penjualan bisa lewat manual yang penting tidak dijual lewat drum.

“SR Pertamina memperbolehkan Penjualan BBM APMS lewat manual asal jangan lewat drum,” terangnya.

Sementara pengelola APMS kode 56.694.08 ini menyampaikan catatan berdasarkan dari hasil laporan PPH Migas Pertamina untuk mereka, sesuai data pendistribusian APMS Kangean tidak sesuai sistim oprasional Pertamina ( SOP), sedangkan praktek yang terjadi dilapangan pembongkaran dari kapal tengker pertamina itu langsung ke tandon yang volumenya bervariasi kemudian diangkut menggunakan truk dan langsung disalurkan kepada pengecer/ pelanggan pengecer yang sudah menjadi kesepakatan APMS kangean itupun sama sekali tidak melalui dispenser.

Sedangkan untuk APMS 02 Pulau Masalembu yang terjadi praktek dilapangan, pembongkaran dari kapal tengker pertamina langsung ke tandon dengan kapasitas 1AL dengan diangkut pic up menuju lokasi APMS hanya saja APMS pendistribusiannya melalui dispenser akan tetapi sesuai peraturan migas APM menyalurkan BBM diperbolehkan menggunakan alat ukur lain yang sudah ditera oleh pihak dinas terkait.

Namun, untuk APMS dengan kode 56.694.08 Desa Masalima, Kecamatan/Pulau Masalembu, praktek yang terjadi dilapangan pembongkaran BBM dari kapal tengker pertamina langsung ke mobil tengki dengan kapasitas 5 KL, dibongkar ke tengki timbun dan disalurkan melalui dispenser sesuai dengan Sistim Oprasional Pertamina (SOP).

Untuk APM Sapeken, pembongkaran BBM dari Kapal tengker pertamina langsung ke tandon diangkut menggunakan odong-odong langsung dijual ke pengecer, dan ada juga dibongkar langsung ke perahu yang sudah ada tandonnya dan didistribusikan ke pulau pulau yang masih termasuk wilayah kecamatan sapeken, dan untuk APMS 05 sapeken yang hanya sebagian kecil BBM pendistribusian melalui dispenser semua praktek pendistribusiannya sudah tidak sesuai SOP, namun untuk Raas pendistribusiannya sama juga dari kapal tengker diangkut langsung ke pengecer.

Reporter : Asm
Editor : Red

Exit mobile version