SUNENEP, (TransMadura.com) –
Penolakan pembangunan tambak Garam yang dihentikan secara paksa oleh warga Desa Gersik Putih pada waktu lalu. Namun sempat jadi cekcok dengan pengelola tambak dengan alasan sudah mempunyai sertifikat dari BPN.
Namun, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep, membantah telah mengeluarkan sertifikat di pesisir laut untuk pembuatan tambak garam seluas 15 hektar di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Madura, Jawa Timur.
“Belum tahu saya (jika ada sertifikatnya),” kata Bagian Penertiban Sertifikat BPN Sumenep Sofwan Hadi, Selasa, 21 Maret 2018.
Apalagi menurutnya, selama ini pihaknya belum pernah mendapatkan pemberitahuan dari BPN Provinsi Jawa Timur terkait proses penyertifikatan lahan seluas 15 hektar itu.
Sesuai aturan kata pria yang akrab disapa Eeng itu, pengukuran diatas 10 hektar kewenangan BPN Provinsi Jawa Timur.
“Masak kita tidak dengar, saat pengukuran tidak mungkin malam hari. Pasti kita selalu terbuka,” ungkapnya.
Pria kelahiran Kecamatan Ganding itu mengungkapkan, alihfungsi dipesisir pantai harus mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan. Pengajuannya melalui Dinas Kelautan Provinsi.
“Kalau memang izinnya ada pasti kami proses sertifikatnya. Baru bisa dikuasai. Sebelum izinnya keluar tidak boleh,” tegasnya.
Perlu diketahui sebelumnya, warga Gersik Putih menghentikan paksa pembangunan tambak garam. Mereka memasang bener panjang di tengah pantai bertuliskan “Warga Tolak Pembangunan Tambak”, “Jangan Rampas Ladang Kehidupan Kami”, dan “Reklamasi Sengsarakan Warga”. Tidak ada bentrok antara warga dan penggarap, hanya saja sempat terjadi cekcok dengan pengelola. Alasan pengelola karena sudah mempunyai sertifikat dari BPN.
Reporter : Asm
Editor : Red