Tak Berkategori  

DPM dan PTSP : Bensin Smart Hampir Sama Dengan Pom Mini

SUMENEP, (TransMadura.com) – Sekitar 23 pengusaha yang telah mengajukan Izin usaha pendirian bensin Smart. Hal ini masih dalam pengkajian di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Pengoperasian bensin smart hampir sama dengan pom mini. Yakni melayani konsumendm dengan menggunakan dispenser layaknya SPBU mini.
“Bedanya dengan pom mini dari legalitas perusahaannya. Pom mini selama ini belum berizin karena regulasi dari pisat tidak ada. Kalau bensin smart ada, karena kerjasama langsung dengan SPBU,” kata Kepala DPMPTSP Sumenep Abd Majid.

Selain itu, bangunan bensin smart juga diatur dalam perizinan. Seperti kepemilikan lahan minimal 100 meter persegi, karena tempat penampungan bensi (tangki) tidak dipendam. Jarak bangunan dari jalan raya juga diatur. Sementara pom mini tidak ada yang mengatur terkait persoalan tersebut.
Bahkan secara regulasi bensin smart itu bisa dikelola oleh desa melalui badan usaha milil desa (BUMDes).

“Pendistribusian BBM nanti langsung dari Camplong untuk wilayah madura, pengelola bensin smart tidak boleh ngambil dari SPBU,” tegasnya.

Bagaimana dengan pom mini sekarang?, mantan Kasatpol PP itu mengaku tidak bisa mengintervensi pengusaha pom mini yang telah berjalan saat ini. Namun, setiap usaha yang tidak mengantongi izin pemerintah berhak untuk menertibkan.

“Untuk penertiban itu kewenangan Satpol PP. Bisa ditertipkan nanti,” tegasnya.

Reporter : Asm
Editor : Editor

Exit mobile version