SUMENEP, (TransMadura.com) –
Dugaan Kasus Korupsi Raskin Desa Kolo – Kolo, Kecamatan Ajasa, Sumenep, Madura, Jawa Timur, dilaporkan Leskar Anti Korupsi Indonesia (Laki) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Pusat, Rabu (7/03/2018).
Laki sebelumnya menyampaikan pencabutan laporan dugaan penyimpangan raskin Desa Kolo-Kolo di Kejaksaan Negeri Sumenep yang di cabut pada tanggal 28 Pebruari 2018 dengan alasan karena akan ditindak lanjuti ke KPK di Jakarta.
“Kami sudah melapprkan hari Rabu, 7 Maret 2018, dan benar – benar menindak lanjuti ke KPK dengan membuat laporan resmi tentang adanya dugaan korupsi beras raskin di Desa Kolo – Kolo sejak tahun 2013 sampai sekarang 2017 yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 1 miliar lebih,” kata Ketua DPC Laki Sumenep, Bagus Junaidi kepada media ini.
Bagus menyampaikan, bahwa laporan tersebut sudah terima oleh Bapak IRWAN di KPK, Jakarta. Namun menurutnya, sebagai pelapor maupun siapa saja yang hendak mengetahui perkembangannya, maka dapat langsung menghubungi Bapak Romo di KPK dan atau melalui contak personnya. “Kalau ingin mengetahui perkembangan langsung hubungi pihak KPK Romo,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan, laporan dugaan penyimpangan Raskin Desa Kolo- Kolo itu, pihak KPK akan meneliti terlebih dahulu, yang kemudian terhadap laporan ini akan ada tiga kemungkinan.
Laporan akan di tangani oleh penyidik di KPK apabila terhadap laporan sudah memenuhi unsur sesuai dengan KUHAP dan UU TIPIKOR.
Namun, Apabila terdapat hal – hal yang menyangkut kewenangan penanganan maupun nilai yang ditentukan lain dalam UU TIPIKOR maka laporan akan dilimpahkan kepada instansi berwenang lainnya dengan disertai pengantar/rekomendasi dari KPK.
“Itu Apabila laporan kami dianggap belum layak menjadi perkara (Kasus), baik oleh KPK maupun instansi hukum lainnya dengan mengacu pada perundang – undangan yang mengatur, maka laporan kami akan di tutup,” ungkapnya.
Akan tetapi Bagus yakin, terhadap laporan ini, akan di proses baik oleh penyidik di KPK sendiri, maupun oleh instansi berwenang lainnya dengan disertai pengantar/rekomendasi dari KPK.
“Keyakinan kami ini adalah berdasarkan bukti – bukti yang dimiliki yang secara keseluruhannya adalah masih menyangkut soal dugaan korupsi dan diduga telah menimbulkan kerugian negara lumayan besar,” Tandasnya.
Reporter : Asm
Editor : Red