SUMENEP, (TransMadura.com) –
Sejumlah Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau Pendamping Dana Desa di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diduga merangkap jabatan dengan guru sertifikasi.
Hal itu dikatakan oleh Direktur Sumenep Independen Syahrul Gunawan. Sesuai hasil investigasi yang dilakukan diduga banyak guru sertifikasi dibawah naungan Kementrian Agama (Kemenag) rangkap jabatan menjadi TPP.
Dari puluhan responden yang sempat ditemui, kata Sahrul menuturkan tenaga pendidik yang rangkap jabatan menyebar di 27 Kecamatan, baik wilayah kepulauan maupun daratan. “Di kecamatan daratan banyak, juga kepulauan ada,” kata Syahrul saat dikonfirmasi media ini.
Ia memaparkan, secara aturan seorang pendamping tidak diperbolehkan rangkap jabatan. Sebab, akan mempengaruhi terhadap profesionalisme kinerja diantara salah satunya. Karena selama satu hari hanya waktu hanya 24 jam.
“Kami harap instansi terkait untuk mengevaluasi. Jika memang melanggar atauran ya harus dikasi sanksi tegas. Karena ini menyangkut profesionalisme kerja,” tegasnya.
Namun, tunjangan guru sertifikasi bersumberkan dari keuangan negara. Sesuai aturan itu tidak diperbolehkan. “Apalagi mereka pasti mempunyai NPWP yang sama untuk gaji yang sumbernya sama juga. Itu tidak boleh,” tegasnya.
Sementara itu Koordinator Kabupaten Pendamping Tenaga Ahli, R. Abd Rahman secara umum tanga pendamping dibawah Kemendesa PDTT tidak boleh dobel job.
Namun, pihaknya belum bisa memastikan apakah pendamping desa yang jadi guru sertifikasi juga masuk tindakan yang melanggar aturan. “Saya tanya dulu ke Jawa Timur, kalau kontrak dan guru PNS tidak boleh,” katanya saat dikonfirmasi.
Hanya saja dirinya meminta apabila ada yang mengantongi data guru sertifikasi yang merangkap jabatan dengan pendamping desa, agar dilaporkan ke TA Kabupaten untuk dievaluasi. “Kalau ada datanya laporkan saja,” ujarnya. (Asm)