Hukum  

Lagi-Lagi Pengedar Sabu Warga Ganding Dibekuk Polisi

SUMENEP, (TransMadura.com) –
Lagi-lagi warga warga Kecamatan Ganding terlibat kasus Narkotika jenis Sabu dibekuk Satuan Reserse Narkotika (Satreskoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Di pinggir jalan raya Ganding Desa Bata’al barat, Kecamatan Ganding, seberat kotor kurang lebih 0,58 gram. Jum’at 33/02/2018.

Mereka diketahui bernama Jufriadi warga Dusun Larangan, Desa Larangan, Kecamatan Ganding, Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Peristiwa penangkapan terjadi, anggota polisi menerima Informasi dari masyarakat, bahwa terlapor memang sering bertransaksi dan mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Ganding.

Berdasarkan info tetsebut maka petugas melakukan penyelidikan intensif terhadap terlapor, dan kemudian menerima informasi lagi, bahwa terlapor membawa sabu dan akan bertransaksi dan posisi diketahui berada dipinggir jalan raya Desa Bata’al barat, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep.

Kemudian, setelah positif dan diyakini terlapor memang membawa sabu, petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan, diketahui dari tangan terlapor ditemukan atau diamankan barang bukti 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,58 gram yang dipegang tangan kanan JUFRIADI.

Kendati demikian, terlapor di interogasi dan mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dari hasil membeli kepada HAMIDI Warga Sokobanah, Kabupaten Sampang, seharga Rp. 800.000.

“Barang haram sabu dijual atau di edarkan kembali kepada pemesan atau pembeli,”kata Humas Polres Sumenep Abd Mukid.

Sementara terlapor berikut barang buktinya satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,58 gram.
dua buah Hp merk Samsung yang terdiri dari 1 buah warna merah kombinasi hitam dan 1 buah Hp warna hijau kombinasi hitam
diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, terancam pasal : 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika. (Asm)

Exit mobile version