Tak Berkategori  

Tim Sukses Laporkan Pemilik Akun FB Yang Diduga Melanggar ITE

PAMEKASAN, (TransMadura.com) -Di dampingi dua pengacaranya Heru Prayitno sebagai Sekretaris tim pemenangan dari pasangan Calon Bupati – Wakil Bupati Pamekasan Badrut Tamam Raja’e (BERBAUR) melaporkan Pemilik Akun Facebook (FB)terkait postingannya ke Kapolres Pamekasan.

Menurut Heru dalam postingan FB nya pemilik akun tersebut telah merugikan paslon yang mereka dukung pada pilkada 2018 Kabupaten Pamekasan, dalam postingannya pemilik akun mengatakan kalau Paslon BERBAUR tidak butuh dukungan dari kiyai dan ulamak beserta pesantrennya, karena paslon BERBAUR sudah cukup kuat, karena mereka telah didukung oleh Ani Syafi’i istri Ach. Syafi’i mantan Bupati Pamekasan.

“Kami telah resmi melaporkan akun FB yang mengatas namakan paslon kita, padahal setelah kami klarifikasi pihaknya tidak pernah membuat akun dan memosting status yang berbau SARA tersebut,” kata Heru saat di wawancarai Senin (19/2/2018).

Senada dengan dirinya Hafni Sugianto Lowyer dari paslon BERBAUR mengungkapkan, terkait pemalsuan akun unsurnya sangat jelas karena telah di atur dalam pasal 27 ayat 3 dan Pasal 51 tentang pemalsuan Undang – undang ITE bahwa setiap orang yang memalsukan akun pasti terkena pidana.

“Kami meminta kepada pembuat akun dan yang telah memosting status yang berbau SARA untuk paslon BERBAUR untuk meminta maaf secara terbuka, kalau mereka mau meminta maaf secara terbuka kita siap untuk mencabut laporan ini,”pungkasnya

Di tempat terpisah AKP Hari Siswo Kasat Reskrim Kapolres Pamekasan menjelaskan, terkait pelaporan tersebut pihaknya akan tindak lanjuti dengan memeriksa dan meminta dari pihak – pihak untuk permasalahan ini.

“Kalau sudah di periksa semua baru nanti kita beritau apakah ini termasuk pelanggaran pidana atau bukan,” tutupnya (Imam/red)

Exit mobile version