Tak Berkategori  

Pembangunan RS Kusuma Husada Disoal Warga Minta Dihentikan

PAMEKASAN, (TransMadura.com) – Warga sekitar Rumah Sakit Kusuma Husada Pamekasan menuntut agar pembangunan rumah sakit di Jalan Bonorogo, Lawangan Daya, Pademawu itu dihentikan.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Selasa (13/02/2018).

Warga menuntut agar ada transparansi dalam pengurusan izin sebelum melakukan pembangunan. Sebab, warga sekitar tidak tahu menau mengenai proyek tersebut.

Selain itu, permasalahan yang paling urgen adalah lahan parkir yang tidak memadai. Akibatnya, bisa membuat kemacetan dan kesemrautan lalu lintas dijalan sekitar rumah sakit.

”Kami menginginkan transparansi dalam pengurusan semua ijinnya.Jadi, kami tidak menginginkan dampak setelah dibangunnya hingga mengkibatkan semrawutnya pengaturan kota seperti di jalan Mandi Laras,” ujar Koordinator Audensi, Abdul Razak.

DPRD dan OPD terkait diminta untuk turun ke lapangan guna meninjau ulang. Sebelum itu dilakukan, pembangunan tersebut harus dihentikan terlebih dahulu.

”Kami meminta segera dilakukan audit investigasi oleh dewan dan kami mohon untuk dihentikan pembangunan itu sebelum ada penetapan dari dewan,”tegas Razak.

Di samping itu, Razak memaparkan bahwa ada tiga hal yang urgen selain persoalan di atas. Yaitu, konsultasi publik, sosialisasi, dan spesifikasi.

”Ada tiga rekomendasi dari BLH, konsultasi publik itu tidak dilakukan, sosialisasi ,dan spesifikasi khusus, serta mengenai parkir,”sebutnya.

Sementara, Direktur Rumah Sakit Kusuma Husada, Tri Susandri Julianto mengatakan, akan mengambil langkah terbaik mengenai problematika tersebut.

Ia menyebutkan berdirinya rumah sakit sebenarnya akan menghadirkan manfaat yang besar.

”Kita sebagai masyarakat berkomunikasi, bersosialisasi sebaik-baiknya, nanti jalan yang terbaik yang akan diambil. Insya Allah, manfaatnya banyak,” tanggapnya mengenai audiensi dari masyarakat.

Sementara Ketua Komisi IV Moh Sahur, mengatakan bahwa itu bukan berwujud rumah sakit karena yang tidak berizin itu adalah izin Operasional.

“Izin itu ada dua Pertama izin Operasional dan kedua izin Pembangunan sedangkan yang masih belum ini adalah izin operasional”, Katanya

Pihaknya juga menambahkan bahwa jikalau nanti tidak mengindahkan maka akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk diberhentikan.

“Ber operasional apa tidak tunggu nanti ketika kami Komisi IV menginvestigasi kebawah atau ketempat itu”, Tegas sahur ketua komisi IV itu. (Imam/red)

Exit mobile version