Tak Berkategori  

RS Kusuma Husada Pamekasan Diduga Memalsukan Data Izin Bangunan

PAMEKASAN, (TransMadura.com) – Pembangunan Rumah Sakit Kusuma Husada, yang berada di jalan Bonorogo, Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, diduga telah memalsukan data perizinan.

Warga sekitar rumah sakit mengaku tidak pernah menandatangani/ memberi izin persetujuan pembangunan rumah sakit yang dimaksud.

Seharusnya, persetujuan warga sekitar menjadi salah satu persyaratan diperolehnya izin pembangunan.

Namun,warga terutama dalam radius 50 meter, dengan tegas menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan yang ditandai dengan tanda tangan atau pernah berkumpul untuk memberikan izin mengenai Rumah Sakit Kusuma Husada.

”Ketidakpuasan kami terhadap pembangunan itu, kenapa pembangunan bisa berdiri, sedangkan warga di sekitar tidak pernah merasa menandatangani persetujuan dan tidak pernah diminta untuk berkumpul dalam membicarakan pembangunan tersebut,” kata Abd. Razak, salah seorang warga sekitar rumah sakit,

Berangkat dari problematika tersebut, warga pun melakukan aksi tanda tangan sebagai penolakan dan pernyataan tidak memberikan izin

itu yang melatar belakangi surat pernyataan dari seluruh warga yang berada di dekat lokasi, yang mana yang kami himpun itu jaraknya tidak lebih dari 50 meter dari pembangunan,” jelasnya kepada media TransMadura.com.

Aksi warga yang berada di area Rumah Sakit Kusuma Husada sebenarnya tidak lepas dari gonjang-ganjing yang menyebut sudah ada persetujuan yang ditandai dengan tanda tangan warga.

“Jika benar terdapat percatutan nama sama dengan data yang sudah dihimpun, Razak menyatakan, itu merupakan data palsu.” ungkapnya.

Oleh karenanya, kami sepakat dengan seluruh warga apabila memang ada surat atau tanda tangan atau KTP yang atas nama yang tercantum di 50 meter ini, itu palsu dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Razak menyatakan akan melayangkan surat terhadap seluruh OPD terkait mengenai problematika tersebut. Jika tidak ada reaksi atau tindak lanjut, maka warga akan mengambil langkah lewat mem-PTUN-kan pihak-pihak terkait. Sebab, ia menilai persoalan itu sudah melanggar hukum dan bisa dipidanakan.

”Kami akan PTUN-kan kasus ini. Saya jadikankasus besar. Saya PTUN-kan bagi yang mengeluarkan izin dan lain sebagainya,” ujar Razak.

Sementara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Agus Mulyadi mengatakan, rumah sakit tersebut sudah berizin dan sempat dihadiri sembilan OPD dipamekasan.

“Itu sudah ada izinnya mulai tahun 2016 yang lalu yang juga dihadiri oleh sembilan OPD dipamekasan”, tukas Agus, selasa (06/02/2018)

Pihaknya juga mau cek in kelapangan untuk mengetahui kejelasan terkait keluhan masyarakat dua hari ini.

“Ya secepatnya dua hari lagi akan mau kaoordinasi tentang itu”, ungkapnya. (Imam/red)

Exit mobile version