Hukum  

Sirat Warga Jabaan “Jejuluk Raja Tega” Tewas Ditembus Peluru

SUMENEP. Transmadura.com- Muhammad sirat,33, Warga Dusun Paku, Desa Jaba’an, Kecamatan Manding, Sumenep, Tewas ditangan aparat kepolisian Polres Sumenep, Selasa 23/1/2018.

Kabag Humas Polres Sumenep Abd Mukid mengatakan, Pria asal Kecamatan Manding itu ditembak mati petugas polisi, Lantaran melawan petugas saat Muhammad sirat diminta memberi menunjukkan tempat tinggal persembunyian temannya di Desa jabaan, Manding, Sumenep.

Namun, pada saat anggota melakukan penggeledahan ditempat yang dituju teman dari tersangka Sirat yang dikenal sebagai ” raja tega” tidak ditemukan.

Selanjutnya tersangka dilakukan pengeleran, yaitu tersangka diminta untuk menunjukkan lokasi
(TKP) saat melakukan curas, diantaranya di Jl. PUD Dusun Banasare Laok Desa
Banasare, Rubaru, Jl. PUD Dusun Kombira Desa Rubaru,
Kecamatan Rubaru, Jl. PUD Desa Kasengan, Kecamatan Manding, dan di Dusun Pakondang Daya, Desa Pakondang, Rubaru.

Pada saat Sirat diturunkan dari mobil untuk menunjukan lokasi ke empat, tersangka
melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian dengan cara merusak borgol terlepas, dan berusaha merebut senjata api milik petugas.

Mengetahui tindakan Sirat, petugas lain melakukan tembakan peringatan ke arah atas sebanyak 3 kali, namun tersangka tidak menghiraukan dan tetap melakukan perlawanan. “Sehingga dilakukan penembakan terhadap
tersangka,” jelasnya.

Setelah terkapar, Sirat langsung dibawa ke Rumah Sakit Dr. H. Moh. Anwar Sumenep untuk dilakukan
perawatan dan tindakan medis. Namun, tidak lama kemudian petugas Rumah Sakit menerangkan bahwa tersangka meninggal dunia.

Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu unit HP warna putih merk SAMSUNG type J2 milik korban, satu unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja dua tak warna hitam, dengan nomor polisi M-6493-WK, satu buah jaket/jumper warna abu-abu tua/gelap merk “HURLEY” dan satu buah tas warna cokelat tua milik korban.

Selain itu, juga diamankan berupa satu buah STNK, satu unit HP merk V-Gen warna hitam kombinasi merah, satu unit HP merk NOKIA N-70 warna hitam, uang sejumlah Rp1 juta.

Saat ini Sirat telah dikebumikan di pemakaman sekitar rumah tersangka. “Tadi pagi sudah dikebumikan,” jelasnya. (Asm)

Exit mobile version