Tak Berkategori  

Kemendes PDTT Menonjobkan Empat Pendamping Rangkap Jabatan

SUMENEP, (TransMadura.com) –
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menonjobkan empat pendamping desa yang rangkap jabatan sebagai penyelenggara dan pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Empat pendamping diketahui yang merangkap sebagai PPK ( Panitia Penyelenggara Kecamatan) dan Panwaslu tingkat Kecamatan tidak lagi tercantum Surat Perintah Tugas (SPT).

“Sudah, tidak diperpanjang lagi,” katanya saat dikonfirmasi media ini, Senin, 22 Januari 2018,” Pendamping Ahli (PA) Kabupaten Sumenep R Abd Rahman.

Menurutnya, keempat pendamping lebih memilih sebagai PPK dan Panwaslu tingkat Kecamatan dari pada menjadi tenaga pendamping.

Informasinya keempat pendamping itu tersebar di tiga kecamatan, diantaranya Kecamatan Lenteng, Ambunten dan Kecamatan Batuputih.

Sementara mikanisme pergantian, lanjut Rahman akan dilakukan seleksi ulang. Namun, kepastian waktu seleksi menunggu jadwal dari pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Mikanisme (rekrutmen) nunggu dari Provinsi, apakah ada perekrutan atau tidak. Tapi yang jelas akan ada testesan seperti awal,” jelasnya.

Sesuai surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Konsultan Pendamping Wilayah IV Provinsi Jawa Timur, Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, nomor Nomor 056/KPW-IV-JATIM/X/2017, tentang Larangan rangkap jabatan TPPMD dengan penyelenggara pemilu, PPK, Panwascam, PPS, dan PPL. (Asm)

Exit mobile version