SUMENEP, (Transmadura.com) —
Debt collector di Sumenep kembali beraksi dengan merampas paksa sepeda motor Nasabah. tidak seberapa lama setelah ditinggal oleh AKBP H Joseph Ananta Pinora Kapolres lama yang menjalankan tugas ditempat barunya.
Namun, setelah perjalanan beberapa tahun bertugas di Sumenep, pinora Kini digantikan AKBP Fadillah Zulkarnaen sebagai Kapolres baru di Sumenep, madura, Jawa Timur.
Tidak seberapa lama Debcollector ngompet. Kini beraksi lagi merampas dua nasabah Perusahaan leasing kendaraan bermotor yang diambil paksa kawanan Debcollector.
Ironisnya, Dibcollector untuk merampas kendaraan Nasabah kali setelah ditinggal AKBP Joseph Ananta Pinora, malah yang membekingi oknum anggota polisi.
Akibatnya, korban perampasan perusahaan leasing kendaraan bermotor mendatangi Mapolres Sumenep, dan melaporkan peristiwa yang dialaminya, Jum’at (29/12/2017).
Sebagaimana keterangan yang dihimpun media dari korban perampasan tersebut mengatakan, jika pelaporan kasus pengambilan atau perampasan sepeda motornya, yang di lalukan oleh FIF Kamis siang kemarin (28/12/ 2017) dibekingi oknum anggota polisi.
Meski peristiwa perampasan tersebut terjadi tidak di satu tempat, namun korban menuturkan jika ada 7 perampasan kendaraan bermotor oleh kawanan Depcollector, dihari yang sama.
“Hari ini baru kami berdua yang melakukan laporan atas perampasan sepeda motor itu,” kata Andi (35), warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Sumenep.
Menurutnya sepeda motornya diambil dirumahnya oleh pihak FIF yang mendapat pengawalan dari pihak kepolisian. Dari kontrak sebanyak 33 kali kredit selama tiga tahun tinggal 16 kali pembayaran.
“Nunggak 3 bulan dan kemarin sudah mau dibayari namun tetap tidak boleh dan sepeda motor saya tetap dibawa ke FIF dan nyatanya sekarang malah semakin ruwet,” terangnya.
Sementara, itu salah satu korban perampasan motor lainnya Winda (28), asal Desa Paberrasan Kota mengatakan, motornya dirampas dan digiring oleh debtcollector dari Desa Kebunagung ke Kantor FIF saat dirinya sedang bekerja/nyales.
“Saya menggadaikan BPKB mas dan masih kurang lima kali bayaran, setiap bulannya Rp 850.000, tapi nyatanya sepeda motor yang diambil,” terangnya. Sementara hingga berita ini ditulis belum ada pernyataan resmi dari pihak Mapolres Sumenep. Baik dari Kapolres maupun pihak Humas setempat.
Namun demikian, Kapolres yang baru sekarang sepertinya lebih memilih melindungi pihak Leasing/ Debt Collector. Sedangkan kapolres yang lama AKBP H. Joseph Ananta Pinora malah memerintahkan ke pasukannya agar menindak tegas apabila ada Debt Collector melakukan perampasan paksa. Malah diperintahakan tembak ditempat.
Perlu dipahami peraturan Bank Indonesia (BI) dalam Surat Edaran No. 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013 yang mengatur, bahwa syarat uang muka/DP kendaraan bermotor melalui bank minimal adalah 25% untuk roda 2 dan 30% untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan nonproduktif, serta 20% untuk roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif.
Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yg melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit kendaraan
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.
Menurut Undang-undang No 42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan.
Namun, Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut.
Pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fedusia ini.
Jadi perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan.
Sehingga kasus Anda akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Anda dan kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut.
Maka, uang akan digunakan untuk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Nasabah.
Jika kendaraan anda akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia dan sebelum ada surat fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan Nasabah.
Karena jika mereka membawa sepucuk surat fidusia (yang ternyata adalah palsu) silakan anda bawa ke hukum, pihak leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar
Tindakan Leasing melalui Debt Collector/ Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian.
Jika pengambilan dilakukan dijalan, merupakan tindak pidana Perampasan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 & 4 junto. (Asm)