SUMENEP, (Transmadura.com) —
Penebusan Bantuan Beras Untuk Keluarga Sejahtera (Rastra) tahun 2017, 19 dari 334 Desa di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tidak tuntas melalukan penebusan. Hal itu berakibat jatah bantuan beras sebanyak 661.020 ton dipastikan hangus.
Asisten Ekonomi Pembangunan Setkab Sumenep, Hery Koentjoro Pribadi mengatakan, berdasarsakan data Pemerintah Kabupaten Sumenep, ada 19 desa yang tidak tuntas melakukan penebusan tersebar di empat kecamatan, diantaranya 4 Desa di Kecamatan Kota, 1 Desa di Kecamatan Batuan, 4 Desa di Kecamatan Manding, 4 Desa di Kecamatan Guluk-Guluk, dan 6 Desa di Kecamatan Pasongsongan.
“Yang parah di Desa Marengan Daya Kecamatan Kota, selama satu tahun tidak melakukan penebusan,” katanya.
Sementara, Kuota Rastra tahun 2017 di Sumenep mencapai 23.042.880 ton dalam satu tahun atau 1.920.240 ton setiap bulan. Dari pagu tersebut tahun ini hanya terealisasi sebanyak 22.381.860 ton.
“jumlah Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) sebanyak 128.016 orang yang tersebar di 27 Kecamatan,”ungkapnya.
Sesuai aturan, Rastra harus direalisasikan setiap bulan. Setiap RTS-PM menerima jatah 15 Kg dengan uang tebusan Rp1600 per kilogram. Penebusan rastra dengan sistem cash and carry langsung di gudang bulog.
Batas akhir penebusan maksimal pada 15 Desember 2017. Apabila tidak dilakukan penebusan pada waktu itu, jatah tersebut dipastikan hangus.
“Sebagian desa ada yang tinggal satu bulan tidak ditebus ada yang sampai 5 bulan,” ungkapnya.
Ditanya soal sanksi bagi desa yang tidak melakukan penebusan, Hery mengaku belum ada regulasi yang menaungi. Dengan begitu meskipun desa tidak melakukan penebusan tidak akan diberikan sanksi.
Hanya saja pihaknya mengaku akan melakukan evaluasi kepada desa yang tidak tuntas melakukan penebusan. “Evaluasi ini sebagai acuan dalam pemberian bantuan nanti,” tandasnya. (Asm)