Hukum  

Pasutri Asal Bangselok Diringkus Satreskoba Saat Konsumsi Narkoba

SUMENEP, (Transmadura.com) —
Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Sumenep, ringkus pasangan suami istri (Pasutri) berinisial AM (43) dan SD (32) asal warga Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota, Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kedua pasangan tersebut, diamankan saat mengkonsumsi barang haram Narkoba di dalam kamar rumahnya sendiri.

“Pasangan suami-istri (pasutri) diamankan saat mengkonsumsi Narkoba jenis sabu,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukid, Selasa, 19 Desember 2017.

Peristiwa Penangkapan pasutri itu berawal dari informasi masyarakat bahwa keduanya sering mengkonsumsi sabu. Atas dasar itu, petugas melakukan penggerebekan rumah pasutri itu. Saat itu keduanya diketahui sedang mengkonsumsi sabu dalam posisi bersila.

Dari penggerebakan itu, petugas mengamankan barang bukti dari AM berupa sabu dengan berat 0,18 gram. Sementara barang bukti yang diamankan dari SD selaku istri AM seberat 1,42 gram yang tersisa dari sebuah pipet kaca. “Keduanya mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya dan untuk dikonsumsi,” jelasnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bong terbuat dari botol kaca dan satu korek api gas berwarna orange.

Saat ini keduanya diamankan di Mapolres Sumenep guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum. “Keduanya dujerat dengan pasal 114 (1) sub. pasal 112 (1) junto pasal 132 (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas mantan Kapolsek Lenteng itu (Asm)

Exit mobile version