Tak Berkategori  

Penerbitan Sertifikat Tanah Percaton Asta Tinggi Sumenep, Diduga Pemalsuan Data

SUNENEP,(Transmadura.com) –
Nur rahmat juru bicara R Taufikurrahman sebagai pewaris tanah percaton milik Ketua Penjaga Asta Tinggi atas nama R Abd Sakur megklim atas proses penerbitan sertifikat hak pakai yang diprakarsai oleh Yayasan Penambahan Somala (YPS) janggal. Buktinya, sesuai leter C prosesnya dinilai penuh rekayasa.

Namun, pihak ahli waris R Taufikurrahman menilai ada kejanggalan dengan proses penerbitan sertifikat ada dugaan penuh rekayasa.
“Prosedur (penertiban sertifikat) nyalenih, ada dugaan pemalsuan data,” kata Nur Rahmat juru bicara ahli waris. Senin 20/11/2017.

Menurut Nor Rahmat, Salah satu bukti kejanggalan itu, pada proses pembuatan sertifikat itu ahli waris tidak pernah dilibatkan. Namun, begitu aneh tiba-tiba pada tahun 2009 lembaga negara yang berwenang, dikabarkan telah mengeluarkan sebanyak 165 sertifikat hak pakai di 12 obyek tanah milik R Abd Syakur. “Kami tidak diberi tahu, makanya tadi (saat mediasi) meminta foto copy sertifikat itu,” ungkapnya.

Lanjut Nur Rahman sesuai data yang dimiliki, berupa leter C, peta desa, buku induk pajak bumi dan bangunan (PBB), surat pernyataan dari ahli waris tidak satupun tertulis tanah percaton apalagi tanah negara, melainkan status tanah tersebut adalah tanah persil.

Sementara bukti yang diajukan saat ajudikasi ke Mahkamah Agung oleh YPS, tanah tersebut merupakan tanah negara. Sehingga legalitas sertifikat yang dipegang oleh YPS sebagai pengelola dinyatakan sah.

“Makanya saya akan uji keabsahannya sertifikat itu ke PTUN,” tegasnya.

Ketua Yayasan YPS Mohammad Amin membantah adanya polemik yang saat ini dipermasalahkan. Karena tanah tersebut sudah terbit sertifikat hak pengelola. “Ada sertifikatnya, keputusan Mahkamah Agung saya menang,” kata Amin.

Apalagi YPS mengkalim sudah sekitar 50 tahunan mengelola tanah percaton perubahan. Hasil tanah tersebut diperuntukan biaya apabila ada kerusakan di sekitar Asta Tinggi.

Ditanya munculnya liter C, pihaknya mengklaim itu hanya untuk mempermudah pembayaran pajak bangunan dan bumi, bukan untuk hak milik. Karena tanah percaton perbaikan tidak boleh diwariskan melainkan pengelolaanya diberikan secara turun temurun.

Sehingga, kata Amin apabila sudah tidak lagi menjadi penjaga asta tinggi secara otomatis tidak berhak mengelola tanah dimaksud. Tanah itu otomatis dikelola oleh penjaga asta yang baru. “Tidak ada hubungan lagi liter C. Tidak boleh hak milik, bukan hak milik yayasan hanya melindungi huku.nya biar tidak dijual,” jelasnya.

Disinggung soal akan digugat ke PTUN, pihaknya tidak mempersoalkan. Bahkan dirinya siap untuk menghadapi di PT UN. “Silahkan saya akan hadapi, kalau kalah kamis serahkan. Apa gunanya mempertahankan bukan haknya,” tegas Amin.

Sebelumnya, polemik tanah percaton itu terus bergulir hingga pemerintah desa Gung-gung, Kecamatan Batuan melakukan mediasi di Balai Desa. Mediasi itu berjalan alot karena keduanya ngotot dengan bukti-bukti yang dimiliki kedua belah pihak. (Asm)

Exit mobile version