Hukum  

Melakukan Transaksi Sabu, Warga Batuputih Daya Dibekuk Satreskoba

SUMENEP, (Transmadura.com) —
Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, ungkap kasus Narkotika jenis sabu di simpang tiga jalan raya Batang-Batang Desa Batang-Batang Daya Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, minggu 19/11/2017.

Kris Siswanto warga Dusun Berombak, Desa Batuputih Laok, Kecamatan Batuputih, Sumenep ditangkap satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) saat mau melakukan transaksi barang haram tersebut.

Awal Peristiwa penangkapan terjadi polisi dapat informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi dan mengkomsumsi Narkotika jenis sabu.

Namun, polisi langsung melakukan penyelidikan secara intensif gerakan/ jalur suply yang dilakukan terlapor. “Polisi dapat info kalau terlapot akan melakukan transaksi,” kata Humas Polres Sumenep AKP Suwadi.

Menurutnya, bahwa pelaku akan melakukan transaksi di Desa Batang – Batang Daya, Kecamatan Batang – Batang. Itu dapat informasi kalau terlapor berada di simpang tiga tepatnya berada di dekat sekitar warung dimana terlapor positif membawa Sabu.

“Sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan saat itu terlapor sempat membuang barang bukti sabu. namun sempat diketahui petugas,” ungkapnya.

Kendati demikian, terlapor berikut barang bukti dibawa ke Polres Sumenep guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.dan pelaku terancam pasal
114 ayat (1) sub. Psl 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika. (Asm/irwan)

Exit mobile version