SUMENEP, (Transmadura.com) –
Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terancam tidak dapat kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018 . Buktinya, disebabkan karena tidak dibahas oleh komisi dan pembahasan rancangan APBD 2018 sudah selesai.
Tiga OPD itu diantaranya, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA), Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, serta Dinas Perikanan. Sehingga semua anggaran program selama 2018 dihapus dan dikembalikan ke Kas Daerah.
Berdasarkan Laporan hasil pembahasan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sumenep Terhadap RAPBD Tahun 2018, yang ditandatangani oleh Ketua Komisi II Nurus Salam dan Suhairinomo selaku Sekretaris Komisi II, dari tiga OPD anggaran yang dikembalilan ke Kasda sebesar Rp22 miliar 668 juta 346 ribu 465 rupiah.
Perinciannya, anggaran yang dikembalikan sebesar Rp10 miliar 922 juta 085 rupiah akan dikembalikab ke kasda, dari total anggaran belanja daerah sebesar 51 miliar 808 juta164 ribu 466 rupiah, dan dikurangi belanja tidak langsung sebesar Rp40 miliar 886 juta 077 rupiah.
Sementara Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan tahun 2018 mendapatkan ploting anggaran sebesar 12 miliar 900 juta 251 ribu 989 rupiah dan dikurangi belanja tidak langsung sebesar Rp4 miliar 267 juta 831 ribu 581 rupiah, sehingga yang dikembalilan ke Kasda sebesar 8 miliar 632 juta 420 ribu 408 rupiah
Sedangkan Dinas Perikanan tahun ini mendapat anggaran belanja daerah sebesar 8 miliar 385 juta 471 ribu 409 rupiah dan dikurangi belanja tidak langsung sebesar Rp5 miliar 571 juta 632 ribu 741 rupiah, sehingga sebesar 3 miliar 113 juta 839 ribub168 rupiah dikembalikan ke kasda.
“Karena belum selesai dibahas, tidak bisa dibuat kegiatan baru. Maka Komisi II meminta agar anggaran tersebut dikembalikan ke Kasda,” terangnya dalam surat tersebut.
Dengan begitu, maka tiga OPD selama satu tahun otomatis pegawainya hanya terima gaji dan tidak punya anggaran kegiatan, termasuk untuk pembayaran tagihan rekening listrik.
“Ini kasus luar biasa, baru terjadi tahun ini selama berdirinya Kabupaten Sumenep. Ini benar-benar kado istimewa bagi Hari Jadi Kabupaten Sumenep ke 748,” kata salah satu sumber terpercaya internal Komisi II DPRD Sumenep.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Nurus Salam belum bisa memberikan keterangan, bahkan memilih irit bicara saat dikonfirmasi media ini. “Nanti selesai paripurna,” katanya.
Sesuai jadwal Bamus, akhir pembehasan RAPBD ditingkat Komisi maksimal 29 Oktober, pada tanggal 30 penyelarasan antara eksekutif dan legislatif dan tanggal 31 merupakan paripurna penandatanganan bersama RAPBD 2018. (Asm/irwan)