DAK Rp 21,2 Miliar Hangus, Karena Telat Realisasi

BANGKALAN, (Transmadura.com) –
Upaya Pemkab Bangkalan meminta pemerintah pusat menyalurkan sebagian dana alokasi khusus (DAK) sepertinya akan sia-sia. Sebab, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tidak akan mentransfer DAK kepada pemerintah daerah yang terlambat melaporkan realisasi kegiatan tiap triwulan.

Di Bangkalan terdapat dua organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengajukan permohonan perpanjangan laporan realisasi kegiatan kepada Kemenkeu. Yakni, dinas PU dan penataan ruang (PUPR) serta dinas kesehatan (dinkes).

Kedua OPD tersebut kini menunggu jawaban Kemenkeu. Sebab, banyak kegiatan atau program yang kontrak lelangnya melebihi 31 Agustus. Sebagian kegiatan baru selesai pada September. Atas dasar itu, Kemenkeu memastikan tidak akan menyalurkan DAK ke Pemkab Bangkalan.

Versi Kemenkeu, DAK 2017 untuk Bangkalan sebesar Rp 161,3 miliar. Dana yang tidak akan ditransfer senilai Rp 21,2 miliar. Dana itu tersebar di sejumlah kegiatan di lingkungan Pemkab Bangkalan. Namun versi APBD Bangkalan 2017, DAK sebesar Rp 354.197.442.000.

Dirjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka menegaskan, DAK Pemkab Bangkalan sebesar Rp 21,2 miliar yang tidak akan disalurkan.

Dia menyampaikan, keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Putut menyatakan, sebelum turun PMK 112/2017, pada 2016 menggunakan PMK 48. Di dalam PMK 48, tidak ada batas waktu dan persyaratan pencapaian output dan penyerapan dana. Yang terjadi, tidak ada kedisiplinan dari pemerintah daerah. Banyak kegiatan fisik menumpuk di akhir tahun dan berdampak pada kualitas pengerjaan.

Atas dasar itu, dikeluarkanlah PMK 112/2017 sebagaimana diubah dari PMK 50. Tujuannya, agar daerah tidak telat dalam mengeksekusi anggaran yang sudah disediakan.

Dengan PMK 112, per 31 Agustus pemerintah daerah sudah harus menyelesaikan lelang kegiatan. Namun sebaliknya, apabila belum selesai sesuai waktu yang sudah ditentukan, konsekuensinya dana tidak akan ditransfer.

Pemerintah pusat menyadari, ketika per 31 Agustus belum selesai lelang, pekerjaan kegiatan tidak akan maksimal.

Oleh karena itu, pemerintah daerah harus mampu melaksanakan kegiatan yang menggunakan dana dari DAK. Sebab kalau kegiatan tidak dilaksanakan, kesannya menyia-nyiakan anggaran yang sudah disediakan.

Bagi pemerintah daerah yang mengajukan perpanjangan waktu laporan realisasi kegiatan ke Kemenkeu dinilai percuma.

Menurut Putut, keputusan itu sebagai pembelajaran kepada pemerintah daerah untuk lebih disiplin. Tahun mendatang tidak boleh terjadi keterlambatan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai DAK. Ketika pemerintah pusat menyiapkan dana untuk kegiatan di daerah, harus dimaksimalkan.

Sementara itu, Sekkab Bangkalan Eddy Moeljono irit bicara. Dia mengatakan, mengenai DAK yang di-pending oleh pemerintah pusat yang lebih paham BPKAD.

Putut menyarankan, tahun depan kegiatan-kegiatan yang tidak terlaksana tahun ini diusulkan lagi. Tapi dengan komitmen, serapan dana harus baik.

Kepala BPKAD Bangkalan Syamsul Arifin belum bisa dimintai penjelasan. Dihubungi melalui telepon, yang bersangkutan tidak merespons.

”(DAK untuk Bangkalan) bukan potensi dan terancam lagi, tapi sudah pasti hangus. Tidak ada dispensasi lagi,” tegasnya.

”Jadi, berdasarkan PMK itu, per 31 Agustus lelang kegiatan belum selesai atau serapan tidak sampai 75 persen, dana tidak akan kami transfer,” jelasnya.

”Semata-mata untuk perbaikan. Dengan PMK 112, penyaluran dana harus berbasis kinerja penyerapan dan laporan pencapaian output. Termasuk harus menyerahkan laporan kontrak,” terangnya.

”Makanya diatur di situ, jika sampai tanggal itu kontrak belum ada, tentu tidak akan kami salurkan dana sama sekali. Bukan sekadar pending,” tegas dia.

”Ini susah cari uangnya. Jangan disia-siakan,” pesannya.

”Memang banyak surat yang masuk, termasuk milik Bangkalan. termasuk milik Bangkalan. Tapi, tetap dana tidak akan ditransfer,” jelasnya.

”Sebab, kalau ada niat untuk menyelesaikan, insya Allah selesai. Tinggal pemerintah daerah meningkatkan kemampuannya dalam merealisasikan anggaran yang dari pemerintah pusat,” imbuhnya.

”Atau tidak masalah menggunakan dana APBD kalau cukup. Kalau tidak, ya menunggu tahun depan,” paparnya.

”Tanyakan langsung ke BPKAD. Dari saya, semoga hangusnya DAK tidak terulang tahun ini,” ucapnya singkat. (Red)

Exit mobile version