Ketahuan Memiliki 1,71 Gram Sabu, Satpam Pasar Anom Sumenep Digelandang Polisi

Sumenep, (TransMadura.com) –
Satpam Pasar Anom Sumenep, diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, atas kepemilikan Narkoba jenis sabu seberat 1,71 gram.

Pria benama Rendy Handian Putra berstatus sebagai satpam pasar anom itu, yang bertempat tinggal di Perumahan Sumekar Asri Jl. Cendana Gg. III nomor 6 Desa Kolor, Kec Kota Sumenep itu diamankan saat hendak transaksi sabu di area terminal Arya Wiraraja Sumenep, Senin 25 September 2017 sekitar pukul 22.00 Wib. “Barang bukti yang diamankan 1,71 gram sabu,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Selasa, 26 September 2017.

Suwardi menerangkan, bahwa penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat pada malam itu Rendy akan melakukan transaksi sabu di Desa Kolor. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui terlapor berada di sekitar terminal. Pada saat itu langsung dilakukan penangkapan.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan gulungan isolasi warna hitam yang didalamnya berisi tiga poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika. Perinciannya satu kantong plastik berisu ± 0,74 gram, 0,50 gram, dan berisi 0,47 gram sabu. “Barang itu diletakan dillipatan celana bagian bawah sebelah kanan,” tururnya.

Setelah itu terlapor digelandang ke Mapolres Sumenep untuk diproses hukum. “Terlapor mengakui jika barang itu merupakan miliknya,” ujar Suwardi.

Selain mengamankan barang bukti sabu, Polisi juga mengamankan sobekan Isolasi warna hitam sebagai bungkus sabu, satu buah HP merk Samsung warna Gold, satu unit sepeda motor merk Honda Vario Techno warna putih No. Pol M-3434-XB. Saat ini Rendy telah ditetapkan sebagai tersangka. “Kasus ini masih kami dalami, termasuk dari mana dia memperoleh barang tersebut,” jelasnya.

Atas pebuatannya Hendy dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Asm/ irwan)

Exit mobile version