PEMALANG, (TransMadura.com) —
Hati – hati bagi orang tua yang mempunyai putra – putri yang masih dibanku sekolah untuk lebih ketat mengawasi segala perilaku. Apalagi anak yang masih duduk di bangku sekolah.
Ini terjadi kepada jufri (18), warga Desa Gandu, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menderita gangguan jiwa gara – gara minum obat anti nyeri tulang (over dosis PCC)
Pasalnya, sebagaimana keterangan dari Lumina (42), Ibu kandung korban. Jupri yang masih dibangku SMU itu, pada malam harinya masih terlihat tidur di kamarnya.
Namun entah bagaimana awal mulanya, tiba – tiba pada tengah malam Jupri bicara sendiri, serta jalannya sempoyongan.
“Melihat anak kami seperti itu, kami selaku orang tua mingira anak kami sedang mabuk atau minum – minuman keras. Namun setelah didekati, tidak tercium bau alkohol ataupun arak,” kata Lumina, Jum’at (22/9/2017).
Kendati demikian, Lumina bersama Pardi (46) suaminya, langsung membawa Jupri ke rumah sakit RSUD Ashari Pemalang.
Dari hasil pemeriksaan dan keterangan Dokter yang memeriksanya, Jupri dinyatakan over dosis obat untuk penyakit tulang jenis Destromethirphan. Korban di duga meminum pil tersebut sampai 50 butir.
“Kandungan obat jenis ini bukan tergolong jenis narkotika, tapi harus dengan resep dokter. Dan obat ini di jual bebas di apotik,” kata seorang dokter yang memeriksanya.
Oleh sebab itu, pihaknya menghimbau para orang tua siswa untuk lebih ketat mengawasi perilaku putra – putrinya ketika sedang sakit, apalagi yang masih duduk dibangku sekolah biar tidak terjadi lagi. (MO/Red)