Sumenep, (TransMadura.com) —
Nasib guru honorer kategori II (K2) masih ngambang untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, karena tidak ada payung hukum yang jelas dari pemerintah pusat.
Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur tidak bisa memperjuangkan K2 karena belum ada payung hukum. “Pengangkatan menunggu selesainya revisi UU Nomor 5 tahun 2014,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, R Titik Suryati.
Ibu Titik panggilan akrabnya menjelaskan, merujuk pada UU ASN No 5 Tahun 2014, status pegawai honorer tidak jelas. Pada undang-undang tersebut, yang diakui statusnya hanyalah PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Saat ini jumlah guru honorer K2 di Sumenep mencapai 1300 orang. Semantara kebutuhan guru PNS saat ini sekitar 1400 orang. Kekurangan itu tersebar di 27 Kecamatan daratan, maupun daratan. “Selama tidak ada regulasi baru tidak bisa,” jelasnya.
Hal itu mengacu kepada Peraturan Presiden nomor 48 tahun 2016 tentang pengangkatan tenaga honorer tidak lagi bisa diterapkan tahun ini.
“Jadi, harus ada regulasi baru. Salah satunya revisi UU nomor 5 tahun 2014,” tegasnya. (Asm/irwan)