Dinkes Janji Cabut Izin Apotik, Jual Obat Terlarang Secara Liar

Sumenep, (TransMadura.com) —
Terkait dengan penjualan jenis obat – obatan terlarang tanpa ada resep dokter, Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep, Madura, Jawa Timur berjanji apabila ditemukan akan memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin apotik. Jenis obat yang tidak boleh dijual adalah Tramadol, Somadril, dan Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC).

Sanksi tersebut akan diberikan apabila tidak mengindahkan berbagai teguran yang dilayangkan oleh Dinkes. “Sanksi terberat pencabutan izin,” katanya Kepala Seksi Kefarmasian, Dinkes Sumenep Ervin, saat melakukan inspeksi mendadak di salah satu apotik di Sumenep, Jum’at, 15 September 2017.

Ia menyampaikan, obat jenis terlarang seperti PCC di Sumenep belum ditemukan. Karena sejak beberapa bulan terakhir jenis obat yang tidak boleh diperjual belikan sudah di tarik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPPOM) RI. “Hasil moniv tiga bulan terkhir tidak ada,” jelasnya.

Kedepan pengawasan peredaran obat terlarang terus dilakukan di berbagai apotik. Baik terkait kebersihan maupun penemlatan jenis obat. Sebab, untuk jenis tertentu tidak dicampur aduk.

“Setiap saat pasti kami melakukan moniv, baik secara fisik ataupun jenis obat-obatan,” tegasnya. (Asm/irwan)

Exit mobile version