Transmdura.com, Pamekasan –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami dugaan keterlibatan Bupati (nonaktif) Achmad Syafii dalam kasus suap kepada Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya. Senin (21/8) KPK kali pertama memeriksa Syafii sebagai tersangka.
”Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK di Jakarta, Belum banyak pertanyaan yang diajukan kepada Syafii. Pemeriksaan masih bersifat normatif dan belum masuk pada substansi perkara dugaan keterlibatan pemberian suap kepada Kajari,” kata Makdir Ismail, kuasa hukum Syafii, Minggu (27/8/2017).
Makdir menjelaskan, Syafii diperiksa sekitar tiga jam. Pertanyaan-pertanyaan dari penyidik KPK sebatas riwayat hidup dan pekerjaan Syafii. ”Tapi, saya lupa ada berapa pertanyaan yang disampaikan kepada Pak Syafii,” tuturnya.
Menurut kuasa hukum Safi’i yang di langsir Radarmadura menjelaskan, Sebagai kuasa hukum, Makdir mengaku mencoba merekonstruksi apa yang sudah dilakukan Syafii. Terutama berkenaan dengan yang dipersangkakan. Dia ingin memastikan duduk permasalahannya sehingga bisa melakukan pembelaan hukum kepada Syafii.
Ia memaparkan, tidak benar Syafii terlibat dalam pemberian suap kepada Kajari. Justru, kata dia, Syafii meminta kepala Desa Dasok melaksanakan pekerjaan yang anggarannya bersumber dari Dana Desa (DD).
”Jadi, tidak ada beliau (Syafii, Red) menyuruh secara verbal (menyuap Kajari). Tidak pernah ada itu. Itu diakui Pak Syafii sendiri,” terangnya. Makdir mengaku belum mengetahui keterangan dari tersangka yang lain. Kami belum mengetahui keterangan Kajari dan kepala inspektorat,” ucapnya.
Makdir menambahkan, berkali-kali memohon kepada KPK agar kesehatan Syafii diperiksa, khususnya oleh dokter yang selama ini menangani. Sebab, Syafii memiliki riwayat penyakit khusus. ”Mudah-mudahan minggu ini bisa,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, sejak Rabu (2/8), Syafii tidak lagi bisa melayani masyarakat. Dia terseret kasus dugaan suap dari Kades Dasok Agus Mulyadi kepada Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya. KPK menetapkan Syafii sebagai tersangka.
Empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Mereka adalah Kajari Rudi diduga sebagai penerima suap. Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo diduga memberikan suap. Kabag Administrasi Inspektorat Pamekasan Noer Solehoddin merupakan orang yang turut mengantarkan uang suap. Dan Kades Dasok Agus Mulyadi sebagai penyedia uang suap.
Kasus dugaan suap itu bermula dari masalah hukum yang ditangani Kejari Pamekasan. Korps Adhyaksa menangani kasus dugaan realisasi pembangunan paving di Desa Dasok yang dibiayai dana desa (DD) 2016. Salah seorang LSM melapor ke kejaksaan bahwa proyek Rp 100 juta itu kekurangan volume.
Atas laporan tersebut, kejaksaan melakukan pulbaket. Kemudian, untuk menghentikan proses hukum, Kajari diduga meminta suap Rp 250 juta. (Diah/irwan)