Kleim Tanah Kawasan Hutan Kangean, Awasi Dilaporkan 94 Calon Tersangka

Transmadura.com, Sumenep — 94 calon tersangka pelaku ilega logging kayu jati dan pengrusakan Kawasan hutan negara RPH Arjasa, dikepulauan Kangean Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang dilaporkan pihak perhutani ke Polsek Arjasa dalam dekat ini akan dilakukan pemanggilan.

Kawasan hutan negara yang dirusak masyarakat dengan menebang kayu maunya menggarap lahan dan di kleim Lembaga Asosiasi Wartawan Seluruh Indonesia
(Awasi) dan LPK Jatim seluas 20ha lebih.

Administratur KPH Madura Ir.Haris S. mengatakan, masyarakat yang menebang kayu maunya akan menggarap lahan sudah mencapai 20 ha lebih. “Sudah dilaporkan ke Polsek Kangean pada dua bulan lalu,” katanya. Senin 7/08/2017.

Menurunya. Terkait persoalan itu, memang ada dua pihak yang memprovokatori dan menggerakkan masyarakat seolah – olah menggarap lahan dengan memasang papan nama plang benner dibeberapa tempat. “Sebelumnya tidak ada permohonan sama sekali, wong itu hutan negara,”jelasnya.
IMG-20170807-WA0064
Komite Eksekutif (BPAN) Komando Garuda sakti AI yang di ketuai oleh Safril Kurniawan saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa hasil dari pertemuan dengan Wakil Administratur (ADM) KPH Madura Adang Sukendar yang di dampingi oleh Perwira Pembina (Pabin) Aiptu Suyoto salah seorang petugas kepolisian, yang memang di tugaskan oleh Mabes Polri untuk menginvestigasi ke lapangan tentang tanah perhutani yang sekarang di kleim oleh AWASI dan kroniya.

“Terkait dengan tanah kawasan hutan negara milik perhutani di petak 7, 11, 14 yang di kleim oleh lembaga organisasi Aliansi wartawan seluruh Indonesia (AWASI) dan kroninya sudah melanggar ketentuan hukum.

Ia memaparkan,Tindakan yang telah di lakukan oleh AWASI dan kroninya benar benar melanggar hukum dan kami sudah melaporkan ke Polsek Kangean dan di lanjutkan ke Polres Sumenep.

Menurut Syafril, dari hasil pertemuan, yang disampaikan Aiptu Suyoto Untuk sementara sudah ada 96 calon tersangka dan mungkin setelah lepas tanggal 17 Agustus nanti akan di lakukan pemanggilan kepada ke 96 calon tersangka.

“Kami seminggu berada di pulau kangean dan sempat bersama Muspika Kecamatan Arjasa melakukan investigasi dan sempat pula di halang halangi oleh warga,” tuturnya.

Dalam investigasi ke lapangan sempat mengamankan sebuah cangkul dan 1 buah kapak yang semuanya di pergunakan untuk menebang kayu hutan dan untuk alat membuat jalan setapak ke persawahan. (Asm/hy)

Exit mobile version