Transmadura.com, Sumenep –
Pada hari Kemerdekaan RI yang ke-72 tahun 2017/). Rumah Tahanan (Rutan) klas IIB Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan meremisi sedikitnya 93 napi.
Hal itu disampaikan Kepala Rutan Klas IIB Sumenep Ketut Akbar Ahyar, bahwa saat ini
jumlah napi sebanyak 220 orang. Namun, tidak semua napi memenuhi persyaratan untuk diajukan mendapatkan potongan masa penahanan.
“Jumlah napi yang kami usulkan 93 orang, tapi ini bisa bertambah jika ada napi yang menenuhi persyaratan,” katanya. Pada 4/08/2017.
Menurutnya, saat ini
Salah satu kriteria bisa diajukan mendapatkan remisi salah satunya berkelakuan baik dan juga sudah menjalani hukuman minimal 9 bulan. “Jika sudah memenuhi syarat, pasti kami ajukan tanpa pandang bulu,” ungkapnya.
pria asal Banyuwangi itu memaparkan, selama setahun napi bisa mendapatkan remisi lebih dari satu kali. Sehingga napi yang mendapatkan remisi pada hari raya Idul Fitri juga mempunyai peluang untuk mendapatkan remisi kembali.
“Tidak masalah. Bisa saja pada saat Idhul Fitri mendapatkan remisi dan pada Kemerdekaan kembali dapat,” tuturnya.
Hanya saja mantan Kepala Lapas Pamekasan itu mengungkapkan penerimaan remisi tahun ini terdapat perbedaan dari tahun sebelumnya, yakni pemberian remisi langsung dilakukan di Rutan Kelas IIB.
“Tahun lalu pemberian remisi diberikan di kantor Pemerintah Daerah, kalau saat ini tidak. Kami sudah koordinasi dengan Bupati dan beliau bersedia,” tandasnya. ( Asm/hy)