Hukum  

Bupati Pamekasan Ikut Dibawa KPK, Diduga Terlibat OTT Menyalah Gunakan DD ADD

Transmadura com, Pamekasan –
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mulai menggasak Kabupaten yang ada dipulau Madura, yang sebelumnya, berhasil ungkap kasus korupsi Kabupaten Bangkalan.

Kini giliran Bupati Pamekasan, Ach Syafii terlihat ikut gelandang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Rabu (2/8/2017).

Pada pukul 12.25 WIB, tim KPK keluar lewat pintu belakang Polres Pamekasan dan membawa belasan orang menuju mobil KPK.

Belasan orang tersebut, satu diantaranya, Bupati Pamekasan Ach Syafii, Kepala Kantor Inspektorat Pemkab Pamekasan, Kejari Pamekasan, Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, dan Kasi Intel Kejari Pamekasan.

Selain itu, dua orang staf inspektorat, dua staf Kejari, Kepala Desa Dasok Kecamatan Pademawu dan Kepala Desa Mapper Kecamatan Proppo serta satu orang yang tidak diketahui identitasnya.

Kapolres Pamekasan, AKBP Nowo Hadi Nugroho membenarkan adanya penangkapan tersebut. Hanya saja, belum mengetahui secara detail. “Memang ada penangkapan, dan ini masih dalam tahap pemeriksaan,” terangnya pada wartawan.

Berdasarkan yang dilansir PortalMadura. Com, operasi tangkap tangan (OTT) kali ini atas dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2015-2016.

Terduga kini dibawa KPK ke Jakarta setelah beberapa saat melakukan pemeriksaan di Polres Pamekasan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selama di Pamekasan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyegel dua kantor pemerintahan di Kabupaten Pamekasan, Rabu (2/8/2017) sekitar pukul 07.25 WIB.

Dua kantor tersebut adalah Kantor Inspektorat Pemkab di Jalan Jokotole, dan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan di Jalan Raya Panglegur.

Di kantor Inspektorat yang disegel lembaga anti rasuah itu adalah ruang Inspektur. Sementara di kantor Kejari yang diberi line bertuliskan KPK adalah ruang kasi pidana khusus (pidsus).(PM/red)

Exit mobile version