Transpot Rastra Kepulauan Masalembu, Desa Ngaku Tidak Menerima

Transmadura.com, Sumenep — 
Harga Pendistribusian Bantun Beras Untuk Keluarga Sejahtera ( Rastra) khususnya di wilayah Kepulauan diduga tidak sesuai HET / pedoman umum tentang raskin. disebabkan karena sementara ini transpot tidak ada.

Hal itu disampaikan Sekretaris Desa Sukajeruk, Kecamatan Pulau Masalembu, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Moh. Adnan, bahwa pendistribusian raskin selama ini, desa tidak pernah menerima biaya transpot. “Kalau untuk biaya transport tidak ada mulai dulu, yang ada hanya biaya untuk membuat surat laporan raskin sebesar 500 ribu aja,” katanya saat ditemui diruang kerjanya.

Pendistribusian rastra  ini menurutnya,  kalau selama ini tidak menerima biaya transpot, hanya menerima beras sampai titik desa. “kalau ada transpot saya tidak tau, hanya desa diberi uang 500 ribu untuk biaya surat laporan Rastra, sedangkan pendistribusian ke titik penerima desa yang menanggung,” jelasnya.

Ia menambahkan, kalau rastra untuk Desa Sukajeruk saat ini sudah terserap 2,93 ton. Dibagi tiga Dusun dan harga Desa mengambil 27 ribu termasuk transpot.
“terkait dengan harga desa mengambil 27 ribu persak, itu sudah dengan transportnya,” ungkapnya. Senin 24/07/2017.

Camat Masalembu, Heru Cahyono saat dikonfirmasi pada senin 24 juli 2017 lewat telepon genggamnya mengaku tidak tau tentang transport itu, ditanyak apakah biaya transpot kasi kesra yang tau, malah menjawab, jangankan kasi kesra, saya saja tidak tau.
“saya tidak tau mas” ngakunya.

Sementara menurut kasubag Sarana Perekonomian Mohammad Jono menjelaskan, bahwa, kalau pendistribusian Rastra itu empat tahun sekarang memang ada biaya transpot, cuman itu ada zonasi besar kecilnya. “untuk kabupaten sumenep, dibagi tiga zona. Zona daratan, zona pedalaman dan zona kepulauan, besar biaya transpot untuk daratan 90 rupiah pedalaman 170 rupiah perkilo, kepualauan 220 rupiah,” katanya.

Sedangkan untuk biaya transpot menurutnya, itu diberikan terngantung serapan beras yang didistribusikan ke desa dikecamatan masing- masing. Sedangkan untuk mendapatkan biaya traspot penanggung jawab Kecamatan ( camat) yang harus mengajukan biaya traspot selama per tiga bulan sekali sesuai dengan beras yang diserap oleh desa, lalu mencairkan kepada desa sesuai kuota yang diserap. “penaggungjawab Camat bisa mengajukan transpot atau mengutus orang yang dipercaya, seperti Kasi Kesra Kecamatan, atau orang yang dipercaya,” jelasnya. ( Asm/hy)

Exit mobile version