Hukum  

Satreskrim Sumenep, Tangkap Paksa Pelaku Curas

Transmadura.com, Sumenep —
Sofwan (30) Dusun Malakah, Desa Jaddung, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, ditangkap paksa oleh Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) Polres Sumenep di Dusun Talon Desa Pakamban Laok, Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep, rabu 12/07/2017.

Tersangka diduga sebagai salah satu pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) terhadap Rahman dan Ibu Qomariyah pada tanggal 4 juli 2017 lalu.

“Mereka ditangkap paksa karena diduga terlibat Pencurian dengan Kekerasan,” kata Humas Polres Sumenep Suwardi.

Menurutnya, penangkapan terjadi sekira 19:00 wib, tepatnya Dusun Talon, Desa Pakamban Laok, Kecamatan Pragaan, Sumenep,

Sekira pukul 20.30 wib, Tim Satreskrim yang dipimpin langsung Kasatreskrim bersama Kapolsek Prenduan, sumenep, melanjutkan pelaksanaan penggeledahan di rumah tersangka di Dusun Malaka, Desa Jaddung Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.

Dalam penggeledahan polisi temukan barang bukti berupa
Handak jenis Bondet sebanyak 3 biji. Sebilah Pedang. Jarik Pengikat Kepala ( Odeng ) motif batik Madura, Sajadah, Baju Lengan Panjang, dan Tas hitam kecil.

Sementara Saat ini Sofwan tersangka diamankan di Polres Sumenep, untuk penyidikan lebih lanjut an. ( Asm/hy)

Exit mobile version