Transmadura.com, Sumenep —
Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, bekuk diduga jadi pengedar Narkotika jenis sabu dirumah kontrakan Dusun Lojikantang, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. 12 juli 2017.
Tersangka Busamin (49) warga Dusun Lojikantang, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Sumenep, ditangkap polisi bahwa terlapor sering melakukan transaksi sabu. Kemudian tim Satuan Reserse Narkoba ( Satreskoba) langsung melakukan penyelidikan dengan memantau aktivitas terlapor.
“Anggota dapat informasi bahwa tersangka sering melakuakan transaksi sabu,” kata Humas Polres Sumenep, rabu 12/07/2017.
Menurutnya, kalau terlapor memiliki stock / persediaan barang sabu dan akan terjadi transaksi dan informasi dinyatakan Positif. “petugas langsung melakukan penggeledahan dirumah kontrakan Andi,” tuturnya.
Sedangkan pada saat itu, ANDI sedang Mudik ke Kediri dan polisi temukan Barang Bukti ( BB) berupa kantong plastik clip kecil berisi sabu-sabu dengan berat kotor masing-masing 0,68 grm, 0,36 gr dan 0,3g gr ( Total 1,38 gr ) dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 200.000,-
1 buah HP Merk Samsung warna hitam, 1 buah bekas tempat minyak rambut merk Gatsby sebagai tempat penyimpanan sabu, 1 buah kotak bekas marie biskuit warna coklat untuk menyimpan sabu yang ada di dalam bekas tempat minyak rambut.
Sementara menurut Humas, Terlapor serta barang bukti dibawa ke Sat Reskoba Polres Sumenep, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Terlapor terancam penerapan pasal 114 ayat (1) subs psl 112 ayat (1) UU No. 35 thn 2009 ttg Narkotika,” tandasnya. (Asm/hy)











