Geram Tuding Parkir Berlangganan Hanya jadikan Tameng Rampas Uang Rakyat

Transmadura.com, Sumenep —
Aksi demonstrasi yang dilakukan Gerakan Aliansi Rakyat Menggugat (Geram) menuntut DPRD Sumenep terkait mencabut Perda Nomor 02 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.

Dalam aksi tersebut Korlap aksi Gupong Sri Gandhi menyampaikan, bahwa rakyat dipaksa untuk berlangganan parkir saat melakukan membayaran pajak di Samsat.

” bayangkan, dalam waktu 5 tahun berjalan aturan tersebut hanya di jadikan tameng untuk merampas uang rakyat,’ tegasnya

Menurutnya, Itu sangat merugikan rakyat. Untuk wakil rakyat khususnya yang ada di Komisi III DPRD setempat, supaya bertanggungjawab atas kedhaliman yang dilakukan pemerintah.

“Ini perampokan’ yang dilegalkan oleh pemerintah. Padahal tidak semua masyarakat mau parkir berlangganan,” penyampaian dalam orasinya dihadapan wakil rakyat.

Lanjut Gupong, selama ini tempat parkir khusus yang berlangganan tidak jelas. Ditambah lagi banyaknya oknum juru parkir yang masih melakukan penarikan walau sudah berlangganan.

Selain itu, ada jukir terindikasi diminta menyerahkan setoran kepada oknom dishub setempat. Jika DPRD Sumenep tidak melakukan mencabutan terhadap perda nomor 02 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, maka jelas ini pembiaran.

“Kami akan terus melakukan investigasi agar masyarakat bisa terbantu, jangan sampai ada pembiaran,” terangnya.

Ketua komisi III Dulsiam, saat menemui demonstrans berjanji akan menampung seluruh masukan dari para aktivis.

“Kita akan tampung masukannya, karena tuntutan tersebut juga menjadi keinginan DPRD khusunya komisi III,” sambungnya.

Ia menyampaikan, bahwa dirinya mengaku hanya bisa melakukan revisi terhadap perda tersebut. Sehingga masyarakat tidak dirugikan terhadap retribusi jasa umum tersebut.

“Kita akan kawal apa yang menjadi keinginan bersama mahasiswa, agar masyarakat sumenep tidak dirugikan,” tandasnya. ( Asm/hy)

Exit mobile version