THR Adalah Hak Pekerja, Perusahaan Wajib Memberikan

Transmadura.com, Sumenep —
Perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) yang sudah diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 bisa dijatuhi sangsi.

Hal itu dispaikan Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur Jubriyanto, Perusahaan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) adalah suatu kewajiban yang harus diberikan, karena itu hak dari pekerja.” jika tidak diberikan tentunya ada sanksi yang harus diterima. Katanya Rabu, 31 Mei 2017.

Ia menjelaskan, sanksi yang bakal dijatuhkan kepada perusahaan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sementara bentuk sanksi bervariasi sesuai tingkat kesalahan yang dilanggar, mulai dari sanksi teguran tertulis, denda 5 persen akan dikenakan kepada pe‎rusahaan yang tidak menghiraukan teguran tertulis, hingga pengeluaran surat pembatasan kegiatan usaha oleh Kemnaker. Dengan surat ini, maka perusahaan tidak bisa menjalankan kegiatan usahanya secara normal.

”Kami harap Dinas terkait terus melakukan pemantauan, jika memang ada perusahaan secara ekonomi sudah mampu memberikan THR, ternyata tidak memberikan, silahkan laporkam kepada Kemnaker,” pintanya.
images (22)

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Sumenep, Kamarul Alam mengatakan sesuai hasil pemantauan di tahun 2016 semua perusahaan yang ada di Sumenep dipastikan siap memberikan THR.

Menurutnya, sesuai peraturan apabila perusahaan yang secara ekonomi kurang membaik, maka perusahaan itu harus laporan kepada Disnakertrans. Laporan itu maksimal disampaikan pada akhir Desember 2016. Dari laporan itu nantinya Disnakertrans Provinsi akan melakukan survie guna memastikan kondisi perekonomian perusahaan dimaksud.
”Sejauh ini tidak ada perushaan yang melapor, jadi bisa disimpulkan semua perusahaan di Sumenep siap meberikan THR kepada karyawan,” jelasnya.

Adapun jumlah perusahaan yang tercatat di Disnakertrans Sumenep kurang lebih 565 perusahaan baik kategori besar, sedang, dan kecil.

Dari hasil monitoring yang dilakukan tahun 2016, diketahui 40 persen perusahaan yang tidak mematuhi UMK dan umumnya merupakan perusahaan kecil dengan alasan belum mampu menggaji sesuai UMK karena hasil pendapatan perusahaan minim. Sementara UMK tahun 2017 Kabupaten Sumenep sebesar Rp1.398.000.

”Besaran THR satu kali gaji bagi karyawan yang sudah bekerja diatas satu tahun, bagi yang dibawah satu tahun disesuaikan dengan masa kerja. Itu diberikan H-7 sebelum lebaran,” tandasya. (Asm/hy)

Exit mobile version