Hukum  

Keempat Tersangka Terjaring OTT, Polisi Biarkan Bebas Dipenjara

Transmadura.com, Sumenep —
Kepolisian Resort Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang menetapkan empat tersangka terjaring oprasi tangkap tangan (OTT) sebagai tersangka. Namun, setelah dilakukan penyelidikan polisi menetapkan tersangka pada keempat orang tersebut.

Keempat orang yang sudah ditetapkan tersangka itu, tidak dilakukan penahanan dan dibiarkan bebas menghirup udara bebas diluar penjara.

“Tidak dilakukan penahanan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi, saat dikonfirmasi, 31 Mei 2017.

Keempat orang yang terjaring OTT oleh Tim Sabu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Jum’at, 19 Mei 2017 itu diantaranya, Faisal Hariyono (20) warga Desa Pabian, Gilang Mita Sapura (21) asal Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota. Keduanya merupakan pegawai honorer Dinas Perhubungan (Dishub) yang ditugaskan di Pelabuhan Kalianget sebagai petugas bagian tiket.

Sementara dua orang lainnya yakni Khairur Rasid (40) dan Siswanto (46). Keduanya merupakan pegawai pegawai PT Darma Dwipa Utama, dan saat ini bertempat tinggal di Perunamahan PT Garam, Kecamatan Kalianget, Sumenep.

Mereka ditangkap di Pelabuhan Pelindo III Kalianget.
Modus yang dilakukan menarik uang retribusi kepada calon penumpang tanpa diberikan karcis, selain itu penarikan itu juga dilakukan kepada barang, yang sedianya ditimbang dan ditarik retribusi dengan diberkan karcis, malah tidak ditimbang langsung dimasukan kedalam kapal. Sementara mereka tatap melakukan penarikan dan uangnya dimasukkan kedalam kantong pribadi.

Menurut Suwardi, salah satu alasan tidak ditahannya empat orang itu dikarenakan koperatif, tidak dimungkinkan melarikan diri, dan tidak akan mengulangi perbuatannya serta tidak akan menghilangkan barang bukti. Apalagi penahanan merupakan hak priogatif penyidik.

“Sesuai dengan UU KUHAP tersangka dapat ditahan. Artinya kalau masih ada kata “dapat”, maka bisa ditahan dan juga bisa tudak,” jelasnya.

Kendati demikian lanjut Suwardi, status mereka sebagai tersangka tidak akan lepas hingga kasus yang melilitnya incrakh atau mempunyai kekuatan hukum tetap. “Statusnya tetap tersangka, hanya tidak ditahan,” jelasnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Moh Nor Amin mengatakan, penyelidikan kasus tersebut tetap berlanjut. Bahkan penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kepada pihak Inspektorat setempat.
“Inspektorat sudah diperiksa, tapi lebih jelasnya ke Humas saja,” katanya singkat. (Asm/hy)POLICE PATNER 20170426_172227

Exit mobile version