Transmadura.com, Sumenep –
Diduga pihak investor pasar anom Sumenep, Madura, Jawa Timur ikut ambil bagian dalam penjualan kios yang dibangun tahun lalu. Padahal, kios itu sudah dijual kepada pihak BPRS Bhakti Sumekar.
Hal itu terungkap saat dari hasil temuan komisi II DPRD Sumenep waktu mendatangi kios dimaksud. Sebagian anggota dewan menanyakan asal muasal pembelian kios itu. Ternyata pedagang mengaku membeli dari perusahaan investor. Sehingga, membuat kalangan legislator bingung dan geram.
“Sangat aneh, padahal kabarnya sudah dijual semua kepada pihak Bank. Dan, Bank yang melakukan penjualan, tapi masih ada pedagang yang mengaku beli ke pihak Investor. Ini seperti apa kontraknya dengan pemerintah dan Bank kok saya menjadi bingung, ” kata anggota komisi II Badrul Aini.
Menurutnya, kios yang dijual pihak investor ternyata yang strategis. Yakni, kios yang berada di depan. Harganya pun cukup fantastis, yakni mencapai Rp 350 juta per kios. “Harganya melambung tinggi, melebihi harga kios di Surabaya. Ini sangat janggal bagi kami, ” ungkapnya.
Seharusnya, sambung dia, itu sudah dijual oleh pihak BPRS karena sudah dibeli dari awal. Tidak hanya itu, pihaknya juga mempertanyakan denda yang diberikan kepada pihak investor saat terlambat menyelesaikan pekerjaan kios itu. “Dia itu kan investor bukan kontraktor, ngapain harus ada denda. Ini yang masih kami dalami, ” ucapnya.
Politisi PBB ini mengungkapkan, pihaknya langsung melakukan pemanggilan kepada BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah). Untuk mengetahui pola kontrak yang dimainkan antara investor, pemkab dan Bank.
Sementara, pihak Investor pasar anom Sutrisna membantah jika pihaknya ikut menjual. Namun, memang ada yang menjual menjadi makelar atas penjualan kios dimaksud. ” Ada Oknum LSM yang menjadi makelar penjualan pasar, bisa jadi membawa nama perusahaan, ” ucapnya. (Asm/hy)