Pemerintah Belum Mengeluarkan Izin Oprasional BBM Pertamini

Transmadura.com, Sumenep —
Pertamini banyak bermunculan di daratan yang cukup signifikan. bahkan, dikecamatan daratan terdapat lebih dari lima pengelola Pertamini, yang seolah olah sudah di legalkan oleh pemerintah Daerah.

Padahal, gagasan untuk mempermudah pendistribusian BBM kepada konsumen itu tanpa payung hukum yang jelas. Selama ini pendistribusian BBM melalui pertamini illegal.

Dengan sejumlah pengecer bensin untuk mendapatkan BBM di SPBU harus mendapatkan surat rekomendasi dari Pemerintah Daerah.

”Sampai saat ini belum ada payung hukumnya, bahkan pemerintah daerah tidak pernah satupun mengeluarkan izin, baik izin operasional maupun IMB (izin mendirikan bangunan),” kata Mustangin, Kepala Bagian Perekonomian, Setkab Sumenep.

Tidak dikeluarkannya izin oleh Pemerintah Daerah itu karena regulasi dari atas belum ada yang mengatur, baik Undang-undang, Peraturan Pemerintah, maupun dari Pertamina.

Menurutnya, pertumbuhan Pertamini secara tidak langsung berpotensi mematikan pengecer bensin botolan yang telah lama beroperasi. Sebab, banyak pengecer selama ini yang tidak mendapatkan premium di SPBU.

Hal Itu disebabkan karena pihak SPBU telah menjual bensin kepada pengelola Pertamini.
Selain itu, yang biasnya pengendara lebih memilih membeli bensin diplosok, namun saat ini pengendara lebih memilih membeli BBM di pertamini. Alasannya, karena lebih mudah terjangkau.

”Kami sudah duduk bersama, baik pengelola SPBU maupun Pertamina. Kenapa SPBU jor-joran menjual BBM kepada Pertamini, karena SPBU belum tahu dan Pertamini diangap sudah punya izin dari Pertamini, padahal tidak,” ungkapnya.

IMG_20170526_102901
Dengan hal demikian, pihaknya akan terus berupaya untuk mencari solusi sehingga pendistribusian BBM kepada konsumen tetap lancar. (Asm /hy)

Exit mobile version