Hukum  

Ada Apa Dengan Kejari, Ogah Beberkan Perkembangan Kasus Raskun Guluk-Guluk

Transmadura.com, Sumenep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur terkesan menutupi kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan bantuan beras untuk warga miskin (Raskin) Desa/Kecamatan Guluk-Guluk, tahun 2010-2014.

Kasus yang menyeret Kepala Desa Guluk-Guluk, Ikbal itu diketemukan ada kerugian negara sekitar Rp200 juta lebih. Dari total kerugian negara itu, Ikbal dikabarkan telah membayar uang pengembalian senilai Rp190 juta.

Saat ini proses hukumnya telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Hanya saja pihak kejari Sumenep enggan untuk membeberkan perkembangan kasus tersebut.

Bahkan, pihak Kejari terkesan tertutup saat hendak diwawancari awak media. “Tadi, kata Kasi Intel disuruh ke Kasi Pidsus. Setelah saya ke kasi Pidsus masih belum,” kata salah satu petugas di Kejari, Rabu, 15 Maret 2017.

“Katanya kalau mau tahu lebih detail perkembangan kasus itu, silahka ke Kejati. Begitu katanya yang disampaikan. Saya tidak ngerti cuma seperti itu pesannya,” jelas pria berbadan kekar itu. Rabu 15/03/2017.

Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum Asal Sumenep Syafrawi menyayangkan sikap petugas di Kejari Sumenep.

Menurutnya, perkembangan kasus itu sangat ditunggu oleh masyarakat. “Ini kasus besar, karena sepanjang sejarah hanya kasus raskin Guluk-Guluk yang sampai masuk persidangan dan kadesnya ditahan,” ujarnya.

Menurutnya, akibat ketidak transparan Kejari, berpotensi akan menimbulkan persepsi miring dikalangan masyarakat.

“Bisa saja masyarakat berfikiran negatif nanti, misalnya Kejari bermain atau apa lah. Makanya, lebih baik koperatif, wong ini demi kebaikan bersama,”tegasnya.

Sementara untuk diketahui, Kamis 15 September 2016, Kejari Sumenep resmi melakukan penahanan kepada Kades Guluk-Guluk Ikbal. Ikbal ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana penyimpanhan bantuan beras untuk warga miskin (Raskin) tahun 2010-2014.

Ikbal ditahan di Rutan Kelas II B Sumenep.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Ikbal melanggar pasal 2 – 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.

Jika tersangka terbukti melanggar pasal 2, ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara. Namun jika terbukti melanggar pasal 3 ancaman hukumannya satu tahun penjara. (Asm/hy)IMG-20170315-WA0010

Exit mobile version