Transmadura.com, Sumenep – Rencana interpelasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sumenep, Jawa Timur terkait keuangan APBD 2017 belum terkesan hanya wacana saja. Buktinya, hingga saat ini rencana diperkirakan hanya dijadikan gertak sambal saja.
Bahkan, materi interpelasi itu tidak masuk dalam pembahasan Bamus. Sebab, terlmabat masuk. “Baru masuk setelah pembahasan bamus. Jadi, tidak bisa diagendakan, ” kata wakil ketua DPRD Sumenep, Moh. Hanafi.
Sesuai hasil rapat Forum Anggota Dewan Sumenep, ada tiga kesepakatan pertama akan mengajukan interpelasi, kedua akan mengupayakan secara persuasif dan ketiga akan menempuh jalur hukum. Karena selama ini soal keuangan APBD termasuk gaji anggota dewan yang tidak mempunyai payung hukum.
Interplasi merupakan salah satu hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Itu semua diataur dalam Pasal 27A, Undang-undang Nomor 22 tahun 2003.
Sesuai UU diajukan sekurang-kurangnya 13 orang Anggota dapat mengajukan usul kepada Pimpinan DPR untuk menggunakan hak interpelasi tentang suatu kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Usul disusun secara singkat dan jelas serta disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR dengan disertai daftar nama dan tanda tangan pengusul serta nama Fraksinya. Kemudian Pimpinan akan memanggil pemerintah daerah terkait persoalan yang diajukan oleh anggota.
Menurut Hanafi, uapaya tersebut telah persetujuan dari semua Fraksi terkecuali Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), di Sumenep ada tujuh Fraksi, Fraksi PKB, Fraksi PPP, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi Gerindra Sejahtera, dan Fraksi PDIP. Namun Fraksi PKB tidak ikut andil menyetujui upaya tersebut.
“Karena materinya terlambat, maka harus dilakukan rapat Bamus lagi. Rencananya rapat akan dilakukan Senin depan,” jelasnya. (asm)