Tahun 2017 ADD DD Meningkat, Desa di Sumenep Dapat Kucuran Rp1 M

Transmadura.com, Sumenep – Upaya pemerintah untuk membangun indonesia daerah pinggiran terus di lakukan. Salah satunya dengan cara mengalokasikan bantuan berupa Dana Desa (DD) dan Alokasi Bantuan Dana Desa (ADD).
Tahun 2017 di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur anggaran DD dan ADD terus meningkat setiap tahun.

Tahun ini DD ADD mencapai Rp300 miliar, rinciannya untuk anggaran ADD mencapai Rp123.956.142.398 dan anggaran DD Rp271.773.005.000.

“Tahun ini ADD maupun DD alami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Bisa dipastikan semua desa anggaran DD dan ADD tahun ini lebih dari satu miliar,” kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Sumenep, Wahab, Jum’at 3/02/ 2017.

Menurutnya, sejak tahun 2015 anggaran DD maupun ADD terus mengalami kenaikan, Tahun 2015 untuk dana ADD hanya sebesar Rp115.364.560.000 sedangkan DD sebesar Rp94.880.517.014 dengan jumlah total sebesar Rp210.245.007.377, dan tahun 2017 bantuan ADD maupun DD mencapai Rp336.904.292.398, dengan rincian untuk anggaran ADD mencapai Rp123.956. 150.000 sedangkan DD mencapai Rp212.948.50.000.
“Kabarnya kedepan bantuan DD dan ADD bisa mencapai Rp5 miliar, tapi kami tidak tahu kapan itu akan terlaksana,” jelasnya.

Sementara pola pencairan bantuan tersebut berbeda dengan pola sebelumnya. Jika tahun sebelumnya pencairan dibagi menjadi dua tahap, yakni 60 persan untuk tahap pertama baru 40 persen setelah tahap pertama dilakukan.

Tahun ini untuk tahap pertama dijadikan tiga termin, termin pertama 20 persen, termin dua 30 persen dan termin ke tiga di tahap pertama 10 persen.

Sementara tahap dua dibagi dua termin, yakni 40 termin pertama baru 40 persen kemudian.
Pencairan setiap termin bisa dilakukan apabila pekerjaan sudah selesai, itu dibuktikan dengan cara menyetorkan surat pertanggungjawaban (Spj).

“Ini kami lakukan untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan,” jelasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya
menghimbau agar kepala desa mengutamakan transparan dalam mengelola DD maupun ADD. Karena program tersebut saat ini menjadi perhatian khusus penegak hukum.

“Kalau tidak transparan nantinya kepala desa akan tergilas dengan sendirinya,” tegas Wahab. (Asm/ hy)

Exit mobile version